TANYA: Saya melihat banyak orang memakai kalung dan kemeja bertuliskan nama Allah (dalam bahasa Arab). Apakah ini termasuk hal yang diperbolehkan? (Philippe)
Jawab:
Pertanyaan serupa pernah diajukan, sebagai berikut:
Saya adalah seorang pemain sepak bola. Saya ingin sekali melihat nama saya “Habibullah” tertulis di baju saya.
1. Bolehkah saya memakai jersey ke toilet karena ada nama Allah di atasnya?
2. Apakah saya akan bertanggung jawab jika orang lain yang membeli jersey saya memakainya ke toilet?
BACA JUGA: Beginilah Theosofi Menafsirkan Kata Allah
Dijawab Ustaz Salman Younus dari SeekersHub.org, sebagaimana dikutip dari laman About Islam, bahwa:
1. Aturan dasarnya adalah dilarang masuk ke toilet, yang di sini didefinisikan secara khusus sebagai area di mana seseorang buang air, saat mengenakan sesuatu dengan nama “Allah” atau ayat Alquran dan sejenisnya.
Hal yang tidak disukai ini dapat terhindarkan jika seseorang menutupi nama atau ayat tersebut, sebelum masuk ke toilet. Namun, yang utama dan lebih baik adalah menghindari memasukkan nama/ayat seperti itu jika memungkinkan.
2. Anda tidak akan bertanggung jawab atas hal itu dan kemungkinan seperti itu tidak membuat Anda tidak diperbolehkan untuk mencantumkan nama lengkap Anda di jersey. Namun, apa yang Anda sebutkan tentu perlu tetap diingat karena setiap Muslim pasti meletakkan nama Allah secara terhormat dan tidak akan rela jika nama-Nya direndahkan atau dihina.
Jadi, opsi yang memungkinkan adalah Anda dapat memilih untuk mencantumkan nama “Habib” di jersey Anda, bukan “Habib Allah.”
Penjelasan ini dinukil Ustaz Salman Younas dari beberapa literatur (Ibn Nujaym, Bahr al-Ra’iq (1: 256); Ibn Abidin, Hashiya (6: 361); Ibn Qudama, al-Mughni (1: 109)) dan telah diperiksa serta disetujui oleh Syekh Faraz Rabbani.
BACA JUGA: Jual Rok Mini Bertuliskan Lafaz Allah, Redbubble Dibanjiri Kecaman
Selain itu, menurut penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa hukum memakai perhiasan atau baju yang tertulis nama Allah, beliau menjawab:
هذه السلسلة من الذهب التي فيها اسم الله أو فيها آية من القرآن ينبغي تركها؛ لأنه قد يدخل بها الخلاء، تركها أولى، وقد توضع في محل يمتهن، فالأولى بك أن تغيري هذه السلسلة بأن يزال منها ما فيها من أسماء الله حتى لا تمتهن….وهكذا الثياب التي يكون فيها أسماء الله أو آيات لا يجوز لبسها؛ لأنها وسيلة إلى أن تمتهن أو يصيبها النجاسة من حيض أو غيره، أو تلقى فيطأ عليها الناس أو يجلس عليها الناس؛ فلهذا حرم لبسها وحرم جعلها وسائد أو بسط؛ لأن هذا يفضي إلى امتهانها بالقعود عليها والوطء عليها ونحو ذلك
“Perhiasan emas seperti ini yang ada nama Allah dan ayat Al-Quran lebih baik ditinggalkan (tidak dipakai) karena bisa jadi ia masuk kamar mandi. Tidak memakainya lebih baik. Terkadang juga diletakkan pada tempat yang diremehkan. Lebih baik engkau ubah perhiasan tersebut agar dihilangkan nama Allah agar tidak diremehkan … Begitu juga dengan baju yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah atau ayat Al-quran, maka tidak boleh memakainya.
Hal tersebut bisa menjadi wasilah/penyebab diremehkan atau terkena najis seperti darah haid atau lainnya, atau diletakkan pada tempat yang bisa diinjak manusia atau diduduki oleh mereka. Oleh karena itu, haram memakai baju tersebut dan haram menjadikannya sebagai bantal atau alas. Hal tersebut akan menyebabkan nama-nama Allah atau ayat Al-quran tersebut diremehkan dengan diduduki, diinjak dan lain sebagainya.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/7005)
Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah pun memfatwakan tidak boleh menjual dan memakai perhiasan yang ada lafadz Allah:
بيع الحلي المكتوب عليها لفظ الجلالة لا يجوز ، إلا إذا رفعت منه
“Tidak boleh menjual perhiasan yang tertulis lafadz Jalalah Allah, kecuali telah dihilangkan.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 2077)
BACA JUGA: Menggunakan Kalung Berlafaz Nama Allah, Bolehkah?
Namun, ada pula ulama yang memandang hukumnya sebagi makruh dan bukan haram sebagaimana pndapat Zakaria Al-Anshari Asy-Syafi’i. Beliau berkata:
ويكره كتبه أي: القرآن على حائط ولو لمسجد وعمامة لو قال: وثياب كما في الروضة كان أولى وطعام ونحوها
“Makruh menulis ayat Al-Quran pada dinding, walaupun itu dinding masjid, pada sorban, pada baju (sebagaimana pendapat Imam Nawawi) di kitab Raudhah, dan pada makanan.” (Asnal Mathalib 1/62)
Terkait persoalan yang ditanyakan di atas, para ulama memberikan fatwa tidak boleh dengan banyak pertimbangan, berpegang pada kaidah “sadduz dzara-i’” yaitu menutup jalan ke arah kemungkaran, sebelum terjadinya kemungkaran. []
SUMBER: ABOUT ISLAM | MUSLIM