Oleh: Meilin Afifah
Mahasiswi Perbankan Syariah STEI SEBIĀ
vitanov219@gmail.com
TEKNOLOGI. Kata yang sudah tak asing lagi. Ia mampu menarik perhatian masyarakat begitu besar. Sehingga kini berbagai sisi kehidupan pun seakan membutuhkannya demi kemudahan. Tak terkecuali dengan momentum yang kini sangat dekat bagi orang muslim di seluruh dunia, yaitu hari raya Idul Adha.
Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1439 Hijriah pada Jumat, 2 Agustus 2019, sehingga 10 Dzulhijjah yaitu hari raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad, 10 Agustus 2019. Artinya tinggal menghitung hari kita akan sampai pada hari raya Idul Adha tersebut. Momen ini pun dijadikan untuk berlomba-lomba mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beramal saleh, salah satunya yaitu dengan berkurban.
BACA JUGA:Ā Tertimpa Sapi Kurban, Mobil Ini Ringsek
Biasanya orang membeli hewan kurban secara langsung. Kemudian membawanya ke tempat pemotongan hewan kurban lalu dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Namun dengan adanya teknologi, kini berkurban pun dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu menggunakan sistem online. Kita hanya perlu memberikan atau mentrasfer uang sejumlah harga hewan kurban kepada lembaga yang menyediakan program kurban.
Kemudian lembaga tersebut akan membeli hewan kurban atas nama kita. Setelah itu akan dilakukan penyembelihan yang selanjutnya akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan di daerah lain. Namun sebenarnya bagaimanakah Islam memandang transaksi kurban seperti ini? Apakah akad yang digunakan dalam transaksi kurban ini?
Dalam Islam transaksi seperti ini termasuk ke dalam kategori wakalah yang artinya perwakilan. Kita mewakilkan keperluan untuk berkurban kepada lembaga yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban tersebut. Wakalah dibolehkan dalam Islam menurut Al-Qurāan dan Hadist.
Salah satunya pada surat Al-kahf ayat 19, āDan demikianlah kami bangunkan mereka, agar mereka saling bertanya. Berkatalah salah seorang diantara mereka, ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?’ Mereka menjawab ‘Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari’ Berkata (yang lain lagi) ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini).’ Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik,dan bawalah sebagian makanan itu untukmu. Dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.ā
Akad wakalah dapat dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Berikut adalah beberapa rukun dan syarat wakalah antara lain:
Muwakil (orang yang mewakilkan), contoh pada transaksi kurban ini adalah orang yang ingin berkurban dengan sistem online.
Muwakkal (orang yang diwakilkan), yaitu lembaga kurban itu sendiri, haruslah lembaga yang kredibel. Memiliki kecakapan akan suatu aturan atau proses akad wakalah ini.
Muwakkal fih (objek yang diwakilkan), adalah sesuatu yang bisa diwakilkan seperti jual beli, pemberian upah, dan lainnya. Pada transaksi kurban online ini muwakil memberikan mandat kepada muwakkal untuk membeli dan memproses muwakkal fih yaitu hewan kurban.
BACA JUGA:Ā Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang Seharga Hewan Kurban?
Sighat (ijab qabul), perjanjian yang termuat dalam transaksi haruslah jelas tidak ada yang ditutupi.
Pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli tarkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin pun menyebutkan bahwa āMasing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian āmenyampaikan hadiahā mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat.ā
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa melakukan kurban dengan sistem online diperbolehkan, namun dengan tetap memperhatikan berbagai syarat-syarat yang ada, sehingga antara pekurban dan lembaga yang terkait tidak ada yang dirugikan. Maka pastikanlah lembaga qurban yang kita gunakan sudah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut. Agar transaksi yang kita lakukan sah dan memiliki nilai ibadah yang dapat memberikan pahala untuk kita. Wallahuāalam bi sawab. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.