MUHARRAM adalah bulan pertama dalam Sistem Takwim Hijrah (Hijriah). Pada asasnya, Muharram membawa maksud ‘diharamkan’ atau ‘dipantang’, yaitu bulan di mana Allah SWT melarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. Begitulah kebiasaan mereka tempo dulu mengkhususkan bulan-bulan peperangan dan bulan-bulan gencatan senjata. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir terdapat keterangan berikut,
Dinamakan bulan Muharram karena bulan tersebut memiliki banyak keutamaan dan kemuliaan, bahkan bulan ini memiliki keistimewaan serta kemuliaan yang sangat amat sekali dikarenakan orang arab tempo dulu menyebutnya sebagai bulan yang mulia (haram), tahun berikutnya menyebut bulan biasa (halal).
Orang arab jaman dulu meyakini bahwa bulan Muharram adalah bulan suci sehingga tidak layak menodai bulan tersebut dengan peperangan, sedangkan pada bulan lain misalnya shafar, diperbolehkan melakukan peperangan. Nama shafar sendiri memiliki arti sepi atau sunyi dikarenakan tradisi orang arab yang pada keluar untuk berperang atau untuk bepergian pada bulan tersebut.
Dinamakan bulan shafar karena rumah-rumah mereka sepi, sedangkan para penghuninya keluar untuk berperang dan bepergian.
Maka, sesuai dengan penamaannya bulan Muharaam adalah bulan yang di muliakan dan bulan dimana di larang melakukan peperangan. Demikianlah Allah swt. telah menentukan empat bulan yang dimuliakan, tiga di antaranya berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, sedangkan yang terakhir adalah Rajab terletak antara bulan Jumadal Ula dan Sya’ban.
Sumber:
-www.nu.or.id