TIDAK semua yang disandarkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam bisa kita terima. Ulama membagi hadits Nabi secara garis besar menjadi dua, maqbul dan mardud. Maqbul artinya diterima, sedangkan mardud artinya tertolak. Ada banyak penyebab suatu hadits tertolak dan tidak bisa diterima. Tapi, secara garis besar, penyebab mardudnya suatu hadits hanya terbagi menjadi dua yaitu: (1) gugurnya sanad, dan (2) cacatnya rawi.
Namun di sini saya tidak akan merincikan sebab-sebab mardudnya suatu hadits tersebut, di sini kita hanya akan membahas hadits mardud secara umum.
Hadits mardud memiliki banyak nama, sesuai dengan sebab kemardudannya. Namun, jika kita ingin menyebut hadits mardud secara umum, kita gunakan istilah hadits dhaif.
Secara bahasa, dhaif adalah lawan dari qawiy (kuat). Dhaif ada yang indrawi, ada yang maknawi. Dan yang dimaksud dengan hadits dhaif di sini adalah dhaif maknawi.
BACA JUGA: 3 Rahasia Abu Hurairah Banyak Meriwayatkan Hadits Nabi
Sedangkan secara istilah, hadits dhaif diberi ta’rif:
ما لم يجمع صفة الحسن، بفقد شرط من شروطه
Artinya: “Hadits yang tidak memenuhi sifat hasan, karena hilangnya satu atau beberapa syarat dari syarat-syarat hadits hasan.”
Hadits dhaif ditinjau dari berat ringan kedhaifannya terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hadits palsu
Hadits palsu adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang pendusta, bersama dengan diingkarinya matan, atau yang di dalamnya terdapat tanda-tanda kepalsuan hadits.
Sebagian ulama mengeluarkan hadits palsu dari hadits dhaif, dan memasukkannya dalam pembahasan tersendiri.
2. Hadits yang berat kedhaifannya
Hadits yang berat kedhaifannya atau sangat dhaif adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang sangat buruk hifzh-nya, atau yang tertuduh berdusta, dan yang matruk, atau dhaif karena menyelisihi riwayat orang-orang yang maqbul, dan ia adalah hadits munkar, atau riwayat orang yang maqbul yang menyelisihi riwayat orang-orang yang lebih rajih darinya, dan ia adalah hadits syadz.
3. Hadits yang ringan kedhaifannya
Hadits yang ringan kedhaifannya adalah setiap hadits dhaif yang tidak masuk kategori hadits palsu dan hadits yang sangat dhaif.
Contoh
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 135) dari jalur Hakim al-Atsram, dari Abu Tamimah al-Hujaimi, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد
Artinya: “Barangsiapa mendatangi wanita yang haid, atau seorang wanita melalui duburnya, atau mendatangi seorang dukun, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Setelah mengeluarkan hadits ini, at-Tirmidzi berkata, ‘Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali hadits dari Hakim al-Atsram, dari Abu Tamimah al-Hujaimi, dari Abu Hurairah.’, beliau kemudian melanjutkan, ‘Dan Muhammad (maksudnya Imam al-Bukhari) mendhaifkan hadits ini karena sanadnya.’
BACA JUGA: Ini Ucapan Selamat dan Doa Kelahiran Anak Sesuai Hadits
Menurut ath-Thahhan, hadits ini dhaif karena dalam sanadnya terdapat Hakim al-Atsram, dan ia telah didhaifkan oleh para ulama. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Taqrib at-Tahdzib berkata tentang Hakim al-Atsram ini, ‘fiihi layyin’.
Sanad Hadits yang Paling Lemah
Jika dalam hadits shahih terdapat bahasan sanad yang paling shahih, maka dalam hadits dhaif juga ada bahasan sanad yang paling lemah.
Beberapa di antaranya –sebagaimana disebutkan oleh al-Hakim dan as-Suyuthi– adalah:
1. Sanad yang paling lemah yang dinisbahkan kepada Abu Bakr ash-Shiddiq: Shadaqah ibn Musa ad-Daqiqi, dari Farqad as-Sabakhi, dari Murrah ath-Thayyib, dari Abu Bakr ash-Shiddiq.
2. Sanad yang paling lemah yang dinisbahkan kepada Abu Hurairah: as-Sari ibn Isma’il, dari Dawud ibn Yazid al-Awdi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.
3. Sanad yang paling lemah yang dinisbahkan kepada penduduk Makkah: ‘Abdullah ibn Maimun al-Qaddah, dari Syihab ibn Khirasy, dari Ibrahim ibn Yazid al-Khuzi, dari ‘Ikrimah, dari Ibn ‘Abbas. Al-Bulqini –sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuthi– menyatakan bahwa sanad yang lemah ini selain ‘Ikrimah, karena al-Bukhari berhujjah dengannya.
4. Sanad yang paling lemah yang dinisbahkan kepada ibn ‘Abbas secara mutlak: as-Suddi ash-Shaghir Muhammad ibn Marwan, dari al-Kalbi, dari Abi Shalih, dari Ibn ‘Abbas. Syaikhul Islam Ibn Hajar al-‘Asqalani menyatakan –sebagaimana disampaikan oleh as-Suyuthi– bahwa sanad ini merupakan silsilatul kadzib (silsilah dusta), bukan silsilatudz dzahab (silsilah emas).
Hukum Meriwayatkan Hadits Dhaif
Ulama Hadits dan selainnya membolehkan periwayatan hadits dhaif tanpa menjelaskan kedhaifannya, selama memenuhi dua syarat, yaitu:
(1) Tidak berhubungan dengan perkara akidah, misalnya yang berhubungan dengan sifat Allah ta’ala.
(2) Tidak dalam rangka menjelaskan hukum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram.
Jadi, kebolehan ini hanya untuk meriwayatkan hal-hal yang terkait dengan nasihat, targhib wa tarhib, kisah-kisah, dan yang semisalnya.
Jika meriwayatkan hadits dhaif tanpa penyebutan sanad, maka tidak boleh mengatakan misalnya, ‘qaala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadza’ dan yang semisalnya. Yang boleh adalah ‘ruwiya ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadza’ dan semisalnya.
Adapun hadits palsu, ia tidak boleh diriwayatkan, kecuali dengan menyebutkan kepalsuannya.
Sebagian Ulama yang Tasahul dalam Periwayatan Hadits Dhaif
Di antara ulama yang tasahul dalam periwayatan hadits dhaif adalah Sufyan ats-Tsauri, ‘Abdurrahman ibn Mahdi dan Ahmad ibn Hanbal.
Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif
Ulama sepakat hadits maudhu’ tidak boleh diamalkan.
Sedangkan untuk hadits dhaif selain hadits palsu, ulama berbeda pendapat. Secara garis besar ada 3 pendapat, yaitu:
BACA JUGA: Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
1. Menolak pengamalan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam perkara akidah, penetapan hukum maupun fadhail a’mal. Yang berpendapat seperti ini misalnya al-Bukhari, Muslim dan Ibn al-’Arabi. Menurut mereka hadits dhaif tidak dapat dipastikan ketetapan datangnya dari Rasulullah.
2. Membolehkan pengamalan hadits dhaif secara mutlak. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hanifah, Abu Dawud dan an-Nasai. Menurut mereka beramal dengan hadits dhaif lebih disukai dibandingkan berdasar akal pikiran ataupun qiyas.
Tapi ini dengan catatan hadits dhaif tersebut bukan hadits yang sangat berat kedhaifannya dan ia juga tidak bertentangan dengan hadits yang maqbul.
3. Hadits dhaif hanya diamalkan dalam fadhail a’mal, tidak pada penetapan hukum halal-haram dan masalah akidah. Yang berpendapat seperti ini adalah Ahmad ibn Hanbal, ‘Abdurrahman ibn Mahdi, dan Ibn al-Mubarak. Pendapat ini yang diikuti jumhur ‘ulama.
Syarat Mengamalkan Hadits Dhaif
Ibn Hajar al-’Asqalani menjelaskan tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum mengamalkan hadits dhaif, yaitu:
1. Tidak termasuk hadits yang kedhaifannya berat.
2. Hadits tersebut berada di bawah hadits asal yang ma’mul bih.
3. Tidak boleh mengitikadkan tsabitnya hadits tersebut dari Rasulullah, tapi hanya dalam rangka ihtiyath.
Rujukan
1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan
2. Taqwiyah al-Hadits adh-Dha’if bayna al-Fuqaha wa al-Muhadditsin karya Dr. Muhammad Umar Salim Bazamul
3. Ilmu Hadis karya Dr. H. Munzier Suparta, M.A.
4. Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits karya Imam al-Hakim
5. Tadrib ar-Rawi karya Imam as-Suyuthi
6. Sunan at-Tirmidzi karya Imam at-Tirmidzi
7. Taqrib at-Tahdzib karya al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqalani
SUMBER: ABUFURQAN.NET