TAHMID
Secara garis besar, dilihat dari diterima atau ditolaknya suatu hadits, hadits terbagi menjadi dua, yaitu hadits maqbul (diterima) dan hadits mardud (tertolak). Hadits maqbul terbagi lagi menjadi hadits shahih dan hasan. Shahih ada yang shahih dengan sendirinya (lidzatihi), ada juga yang karena dukungan dari yang lain (lighairihi), demikian juga hadits hasan.
Tulisan kali ini akan membahas hadits shahih, yang keshahihannya berasal dari dirinya sendiri (lidzatihi), dan ini adalah tingkatan hadits maqbul yang paling kuat.
Ta’rif
Secara bahasa, shahih merupakan lawan kata dari saqim (sakit). Pada tubuh ia haqiqi, sedangkan pada hadits dan lainnya ia majazi.
Sedangkan secara istilah ilmu hadits, shahih didefinisikan dengan:
ما اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن مثله إلى منتهاه من غير شذوذ ولا علة
Artinya: Hadits yang sanadnya bersambung melalui periwayatan dari seorang yang adil dan dhabith, dari yang semisalnya sampai ke ujung sanad, dan tidak terdapat padanya syadz dan ‘illah.
BACA JUGA: 7 Tingkatan Hadits Shahih
Dari definisi di atas, kita bisa uraikan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Bersambung sanadnya. Maksudnya adalah setiap rawi hadits menerima hadits tersebut secara langsung dari rawi di atasnya, dari awal sanad hingga akhir.
2. Keadilan rawi. Maksudnya adalah setiap rawi yang meriwayatkan hadits tersebut haruslah seorang muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan mampu menjaga muruah-nya.
3. Dhabithnya rawi. Maksudnya adalah setiap rawi haruslah orang yang mampu menjaga hadits tersebut secara sempurna, baik penjagaannya dalam dada (melalui hafalan) maupun dalam tulisan (melalui catatan yang rapi dan terjaga).
4. Tidak terdapat syadz. Maksudnya hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh seorang tsiqah yang menyelisihi riwayat orang yang lebih tsiqah darinya.
5. Tidak terdapat ‘illah. ‘Illah adalah sebab yang samar dan tersembunyi yang membuat suatu hadits cacat, namun secara zhahir cacatnya tidak kelihatan.
Syarat Hadits Shahih
Berdasarkan ta’rif hadits shahih di atas, bisa kita simpulkan bahwa suatu hadits bisa dikatakan shahih jika memenuhi 5 syarat, yaitu: (1) bersambung sanadnya, (2) perawinya adil, (3) perawinya dhabith, (4) tidak terdapat syadz, dan (5) tidak terdapat ‘illah.
Jika salah satu dari 5 syarat di atas tidak terpenuhi, maka hadits tersebut tidak bisa dikatakan sebagai hadits shahih.
Contoh Hadits Shahih
Hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 765. Beliau berkata: haddatsanaa ‘Abdullah ibn Yusuf, qaala akhbaranaa Malik, ‘an ibn Syihab, ‘an Muhammad ibn Jubair ibn Muth’im, an abiihi, qaala:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قرأ في المغرب بالطور
Artinya: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah ath-Thuur saat shalat maghrib.”
Hadits di atas dianggap hadits shahih karena:
1. Sanadnya muttashil. Seluruh rawi dari hadits ini mendengar hadits tersebut langsung dari syaikhnya. Adapun ‘an’anah Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair dianggap muttashil, karena mereka bukan rawi mudallis.
‘An’anah itu maksudnya periwayatan hadits menggunakan lafazh ‘an (عن). Lafazh itu memiliki dua kemungkinan, yaitu (1) si rawi mendengar langsung hadits tersebut dari syaikhnya, dan (2) rawi tersebut tidak mendengar dari syaikhnya. Sedangkan mudallis itu adalah rawi yang punya kebiasaan menyembunyikan nama syaikh yang meriwayatkan hadits kepadanya, dan ia langsung menyebut nama orang di atas syaikhnya tersebut. Jika seorang rawi mudallis meriwayatkan hadits dengan ‘an’anah, maka kemungkinan riwayatnya itu terputus.
2. Seluruh rawinya ‘adil dan dhabith. Berikut penilaian ‘ulama al-jarh wa at-ta’dil terhadap mereka:
‘Abdullah ibn Yusuf: tsiqah mutqin
Malik ibn Anas: imam hafizh
Ibn Syihab az-Zuhri: faqih hafizh, muttafaq ‘ala jalalatihi wa itqanihi
Muhammad ibn Jubair: tsiqah
Jubair ibn Muth’im: shahabi
3. Tidak syadz, yaitu tidak bertentangan dengan riwayat orang-orang yang lebih tsiqah.
4. Tidak terdapat ‘illah yang membuat cacat hadits tersebut.
Hukum Hadits Shahih
Wajib beramal dengan hadits shahih menurut ijma’ ahli hadits serta menurut pendapat yang diakui dari kalangan ushuliyyun dan fuqaha. Ia adalah salah satu hujjah dari hujjah-hujjah syara’. Seorang muslim tidak boleh meninggalkannya.
Adapun tentang hadits ma’mul bih dan ghairu ma’mul bih, ini kajian dari sisi yang berbeda.
Tingkatan Hadits Shahih Ditinjau Dari Rijal Isnadnya
1. Tingkatan yang tertinggi: yang diriwayatkan melalui salah satu jalur sanad yang dianggap jalur sanad tershahih, misalnya riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.
BACA JUGA: Ini Hadits-hadits Shahih dan Dhaif Tentang Virus Corona
2. Tingkatan di bawah tingkatan pertama: yang diriwayatkan melalui jalur periwayatan dari para perawi yang lebih rendah kedudukannya dari rawi tingkatan pertama, misalnya riwayat Hammad ibn Salamah dari Tsabit dari Anas.
3. Tingkatan shahih yang terendah: yang diriwayatkan oleh rawi-rawi tsiqah level terendah, misalnya riwayat Suhail ibn Abi Shalih dari ayahnya dari Abi Hurairah.
Tingkatan Hadits Shahih Ditinjau dari Kitab-Kitab yang Meriwayatkan Hadits Tersebut
1. Yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim. Ini tingkatan tertinggi.
2. Yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, dan Muslim tidak mengeluarkan.
3. Yang dikeluarkan oleh Muslim, dan al-Bukhari tidak.
4. Yang sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim, tapi mereka berdua tidak mengeluarkannya.
5. Yang sesuai dengan syarat al-Bukhari, namun ia tidak mengeluarkannya.
6. Yang sesuai dengan syarat Muslim, namun ia tidak mengeluarkannya.
7. Yang dishahihkan oleh selain al-Bukhari dan Muslim, dan tidak sesuai dengan syarat keduanya atau salah satu dari mereka.
Apakah Hadits Shahih Minimal Harus Memiliki Dua Jalur Sanad?
Hadits shahih tidak disyaratkan harus minimal memiliki dua jalur sanad. Di kitab Shahihayn dan lainnya terdapat hadits shahih yang gharib (hanya memiliki satu jalur sanad). Ada juga ulama yang mensyaratkan hadits shahih harus memiliki dua jalur sanad, seperti ‘Ali al-Jubbai al-Mu’tazili dan al-Hakim, dan pendapat mereka ini menyelisihi kesepakatan para ulama.
Kitab Pertama yang Hanya Mengumpulkan Hadits Shahih
Kitab pertama yang dikhususkan untuk memuat hadits-hadits shahih saja adalah Shahih al-Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Dan dua kitab Shahih ini adalah dua kitab paling shahih setelah al-Qur’an, dan umat telah sepakat menerima dua kitab Shahih ini.
Jumlah Hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim
Hadits shahih dalam Shahih al-Bukhari berjumlah 7.275 hadits dengan beberapa pengulangan, dan jika tanpa pengulangan berjumlah 4 ribu hadits. Sedangkan hadits shahih dalam Shahih Muslim berjumlah 12 ribu dengan pengulangan, dan jika tanpa pengurangan berjumlah sekitar 4 ribu hadits.
Berapa Jumlah Hadits Shahih di Luar Shahihayn?
Al-Bukhari dan Muslim meninggalkan banyak hadits Shahih yang tidak mereka masukkan dalam kitab Shahih mereka. Imam al-Bukhari berkata: “Aku menghafal 100 ribu hadits shahih dan 200 ribu hadits yang tidak shahih”.
Dan hadits yang mereka tinggalkan ini bisa kita temukan di kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan masyhur seperti Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, al-Mustadrak al-Hakim, as-Sunan al-Arba’ah, Sunan ad-Daraquthni, Sunan al-Baihaqi, dan lainnya.
Hadits Shahih dalam Shahihayn Berfaidah al-’ilm atau azh-zhann?
Ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan secara garis besar mereka terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:
Pendapat Pertama
Ibn ash-Shalah menyatakan hadits-hadits dalam shahihain berfaidah al-’ilm al-yaqini an-nazhari. Hal ini karena dua kitab tersebut diterima oleh umat (seluruhnya) secara maqbul, kecuali sedikit saja hadits yang dikritik oleh sebagian kritikus hadits seperti ad-Daraquthni dan selainnya.
Pendapat ini juga didukung oleh Ibn Taimiyah dan Ibn Katsir. Menurut Ibn Taimiyah -sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir-, ini juga merupakan pendapat mayoritas ahli kalam dari kalangan Asy’ariyyah dan lainnya, ia juga merupakan madzhab seluruh ahli hadits tanpa kecuali, serta madzhab Salaf secara umum.
Pendapat Kedua
An-Nawawi menyatakan bahwa hadits-hadits dalam Shahihayn yang sumbernya tidak mutawatir berfaidah zhann, dan tidak tidak berfaidah ‘ilm, karena ia adalah hadits ahad, dan ahad thariqahnya zhanni. Dan menurut an-Nawawi, ini merupakan pendapat mayoritas ulama muhaqqiq.
BACA JUGA: Penyebab Ulama Menyelisihi Hadits-hadits Shahih
Beliau menyatakan bahwa ijma’-nya umat untuk beramal dengan hadits yang terdapat di dua kitab tersebut tidak berarti mereka berijma’ bahwa hadits-hadits tersebut qath’i sebagai kalam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat Ketiga
Dawud azh-Zhahiri, Husain ibn ‘Ali al-Karabisi, al-Harits ibn Asad al-Muhasibi dan Ibn Hazm al-Andalusi menyatakan bahwa seluruh hadits shahih berfaidah al-‘ilm al-yaqini, baik hadits tersebut terdapat dalam Shahihayn atau di kitab lainnya.
Ibn Hazm menyatakan bahwa hadits ahad yang diriwayatkan oleh seorang yang adil dari yang semisalnya sampai ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan ilmu dan amal sekaligus.
Selesai.
Rujukan
1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan
2. as-Sunnah an-Nabawiyyah wa ‘Uluumuha karya Syaikh Dr. Ahmad ‘Umar Hasyim
3. al-Ba’its al-Hatsits ila Ikhtishar ‘Ulum al-Hadits karya Imam Ibn Katsir
4. Muqaddimah Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi
5. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Imam Ibn Hazm
Facebook: Muhammad Abduh Negara