Oleh: Tsabita Aulia
tsabitaul76@gmail.com
OBLIGASI Syariah atau biasa dikenal dengan sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten (Perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik) kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Hukumnya boleh, baik secara tunai mau tidak tunai dengan syarat kegiatan investasi atau sharf (transaksi penukaran mata uang) tidak bertentangan dengan syariah.
Obligasi syariah, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang sangat menarik. Obligasi syariah dapat memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif dengan prinsip-prinsip syariah.
Artikel kali ini membahas tentang Prinsip dan ketentuan surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha (Obligasi) sesuai syariah yang mengacu pada akad Mudharabah:
1. Transaksi yang digunakan dalam obligasi syariah mudharabah adalah pelaksanaan akad mudharabah.
2. Jenis Usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip reksa dana syariah.
3. Pendapatan atau hasil investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah mudharabah harus bersih dari unsur nonhalal.
4. Nisbah (perbandingan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola modal) keuntungan dalam obligasi mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan obligasi syariah mudharabah.
5. Pembagian pendapatan atau hasil dapat dilakukan secara periode sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
6. Apabila emiten lalai dan atau melanggar syarat perjanjian dan atau melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang.
7. Apabila emiten diketahui lalai dan atau melanggar syarat perjanjian dan atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah.
8. Kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
Itulah beberapa prinsip dan ketentuan dalam obligasi syariah mudharabah, Melalui artikel ini semoga dapat menambah pengetahuan persengketaan dalam bisnis atau ekonomi syariah khususnya mengenai kewenangan dan prosedur beracara di lingkungan masyarakat yang sesuai dengan hukum Islam. []
Sumber referensi: Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Dr. Ahmad, M.H.
Semarang, 20 Mei 2019