IBNU Hajar memiliki nama lengkap yang cukup panjang, yakni Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad Ahmadil al-Kannani al-Asqalani al-Mishri as-Syafii. Berkat keluhuran ilmunya, pada 811 H, ia dinobatkan sebagai mufti di Mesir.
Jabatan ini disematkan bukan tanpa dasar. Tak lain karena, ia terkenal menguasai berbagai bidang ilmu seperti bahasa, ushul fikih, fikih, dan tak terkecuali hadis.
Di bidang hadis, Ibnu Hajar menimba ilmu ke Zainuddin al-Iraqi. Bahkan, secara khusus al-Iraqi mengamanatkan Ibnu Hajar untuk membuka kelas hadis.
Atas kepakarannya di berbagai disiplin ilmu itu, Ibnu Hajar dipercaya untuk memberikan fatwa. Guru yang kali pertama mengeluarkan izin fatwa dan pengajaran itu adalah Sirajuddin al-Bulqini.
Oleh Al-Biqa’i, kepakaran memberikan fatwa itu menuai apresiasi. Menurutnya, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Ibnu Hajar memberikan pencerahan.
Ibarat matahari yang terbit dari ufuk timur. Menurut Quthb al-Khudairi, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Ibnu Hajar dinanti-nanti masyarakat. Kepuasan dan ketenangan mengiringi setiap fatwa yang disampaikannya.
Meskipun Ibnu Hajar tidak secara khusus membukukan fatwa-fatwanya, menurut sang murid, as-Sakhawi, Ibnu Hajar pernah menulis sejumlah kitab fatwa, antara lain Al-Ajwibat, al-Musriqat, Asilat al-Mufarraqat, Al-Jawab al-Jalil an-Masalat al-Khalil, dan Al-Ajwibat al-Jaliyyat ala al-Asilat al-Halabiyyat. Tepat pada Sabtu 18 Dzulhijjah 852 H, Ibnu Hajar meninggal dunia usai menunaikan shalat Isya. []
Sumber: republika