Oleh: Asih Amalia
Mahasiswi Aktif, STEI SEBI – Depok
asihamalia59@gmail.com
KEMISKINAN adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat atau negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa). Dikutip dari halaman Wikipedia.
BACA JUGA:Â Ekonomi Syariah Menjawab Krisis Dunia
Kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pola pikir masyarakat yang menetap atau terjadinya kehidupan di generasi yang selanjutnya akan tetap berada dalam kemiskinan. Selanjutnya yakni faktor pendidikan yang mana dapat dinilai dari tinggi atau rendahnya tingkat pendidikan, yang tinggi maka akan tinggi juga kualitas hidup yang mereka miliki dan yang rendah maka akan rendah juga kualitas hidup yang dimilikinya.
Faktor berikutnya yaitu menyambung dari faktor pendidikan tersebut menjadikan adanya persaingan antar masyarakat yang amat ketat untuk mendapatkan pekerjaan. Persaingan ini menimbulkan adanya pengangguran yang menyebabkan adanya kemiskinan itu sendiri. Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan.
Dapat dipahami bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip Ilahiyyah . Harta yang ada pada diri seseorang, sesungguhnya bukanlah milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk di pertanggungjawabkan di kehidupan selanjutnya atau di dunia akhirat.
Memahami pengertian Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral. Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan (free will), Tanggung jawab (responsibility).
Manusia sebagai wakil Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”.
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah (ayat 275) disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
BACA JUGA:Â Maqashid Syariah dalam Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah. Dikutip dari halaman Wikipedia.
Solusi dalam pengentasan kemiskinan menurut beberapa ahli yakni pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan diantaranya yakni Pendekatan Parsial yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa : sedekah biasa (tathawwu’) dari orang-orang kaya dan dari dana zakat secara konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak produktif lagi serta dengan Pendekatan Struktural, model pendekatan ini bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan secara sistematis, dengan cara menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan itu sendiri, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Ada beberapa hal menjadi kerangka kebaikan dalam pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan, antara lain Ppmberdayaan usaha yang produktif, pengadobsian strategi pertumbuhan yang berorientasi islam, peraturan tentang praktik-praktik bisnis, kesempatan yang adil, hak milik dan kewajiban terhadap harta kekayaan dalam islam, hukum-hukum warisan, faktor kemitraan dan fungsi pemerataan pendapatan, pemberdayaan pemberian sukarela bagi kesejahteraan fakir miskin, kebijakan fiskal dan moneter dan sistem jaminan sosial Islam.
BACA JUGA:Â Tantangan Bisnis Syariah Wisata Halal
Menurut Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud tahun 2001 dalam bukunya Perbankan Syariah yang diterjemahkan oleh Burhan Subrata, mengatakan bahwa lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim. Target utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi pendapatan yang kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil) kepada semua pihak yang terlibat.
Ajaran Islam sudah mengatur tentang konsep lembaga keuangan tersebut di atas, meski tidak disebut secara eksplisit dalam al-Qur’an. Namun jika yang dimaksud lembaga itu suatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak kewajiban, maka semua lembaga itu disebut secara jelas.
Kata-kata seperti kaum, ummat (kelompok masyarakat), mulk (pemerintah), balad (negeri), suq (pasar) dan sebagainya mengindikasikan bahwa al-Qur’an mengisyaratkan nama-nama itu memiliki fungsi dan peran tertentu dalam ekonomi, seperti zakat, shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain, mal dan sebagainya memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu. Dalam lembaga keuangan syariah modern, konsep al-Qur’an ini diterjemahkan menjadi sebuah lembaga keuangan yang mampu diterima oleh masyarakat umum. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.