MENGEPALKAN tangan saat bangkit ke rekaat yang berikutnya menjadi perkara yang sangat menarik untuk dikaji. Karena hal ini telah diamalkan oleh sebagian kecil muslimin, terkhusus di negeri kita. Walaupun, amaliah ini menjadi sesuatu yang aneh di mata mayoritas masyaratkat kita. Bahkan tidak jarang menjadi perkara yang akhirnya menyulut permusuhan atau percecokkan di antara mereka karena dianggap tidak lazim (aneh).
Amaliah ini di dasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thobrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : (4007) beliau berkata :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الرَّازِيُّ قَالَ: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَبَانَ قَالَ: نا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ: نا الْهَيْثَمُ بْنُ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ ثَعْلَبَةَ، عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍرَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ» ، يَعْنِي: يَعْتَمِدُ
Ali bin Sa’id Ar-Razi telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) Abdullah bin Umar bin Aban telah mengabarkan kepada kami,(dia berkata) Yunus bin Bukair telah mengabarkan kepada kami, (dia berkata) Al-Haitsam bin ‘Alqomah bin Qois telah mengabarkan kepada kami, dari Al-Arzaq bin Qois dia berkata : “Aku pernah melihat Abdullah bin Umar dalam kondisi tangannya menguli/meremas adonan dalam sholat, bersandar kepada kedua tangannya apabila bangkit (ke rekaat berikutnya). Maka aku bertanya : “Apa ini wahai Abu Abdirrahman (kunyah Ibnu Umar) ? beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menguli/meremas dengan tanggannya di dalam sholat.” Maksudnya : bersandar”. [ HR. Ath-Thobrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : 4007 ].
BACA JUGA: Cara Mengganti Hutang Shalat, Adakah?
Hadits tersebut di atas telah dilemahkan oleh para ulama’ ahli hadits. Sisi kelemahannya, karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Al-Haitsam bin ‘Imran Al-‘Abasi. Dia seorang yang majhul hal (sejumlah rawi telah meriwayatkan darinya, akan tetapi tidak ada yang mentautsiqnya (menilainya sebagai rawi kepercayaan) dari imam yang mu’tabar (yang teranggap). Yang mentautsiqnya cuma Ibnu Hibban saja. Maka tautsiq Ibnu Hibban untuknya, tidak mencukupi. Karena Ibnu Hibban dikenal mudah mentautsiq para rawi majhul.
Hadits di atas telah didhoifkan (dilemahkan) oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- (wafat : 795 H). Setelah membawakan riwayat di atas, beliau berkata :
خرّجه الطبراني في ((أوسطه)) .والهيثم هذا، غير معروف.
“Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam “Ausath-nya”. Dan Al-Haitsam ini, ghoiru ma’ruf (tidak dikenal)”. [Fathul Bari : 7/293].
Hadits di atas diriwayatkan Al-Arzaq bin Qois secara mauquf (kepada Ibnu Umar), akan tetapi tidak ada tambahan kata “mengepal”. Beliau berkata :
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ إِذَا ” قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ اعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ بِيَدَيْهِ
“Aku melihat Ibnu Umar apabila bangkit dari dua rekaat, beliau bersandar ke bumi dengan dua tangannya”. [Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/346), Ibnu Mundzir dalam “Al-Ausath” (3/199), Al-Baihaqi (3/135) ].
Sebagian ulama’ telah menyebutkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata :
أَن رَسُول الله – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم – كَانَ إِذا قَامَ فِي صلَاته وضع يَده عَلَى الأَرْض كَمَا يصنع (العاجن)
“Sesungguhnya Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- apabila bangkit di dalam sholatnya, beliau meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana dilakukan oleh ‘ajin (orang yang menguli/meremas adonan roti).”
Hadits ini disebutkan oleh sebagian ulama’ dalam kitab-kitab takhrij, seperti Ibnu Mulaqqin dalam “Al-Badrul Munir” (3/678), Ibnu Hajar dalam “At-Talkhish Al-Habir” (1/625), dan yang lainnya tanpa sanad. Saya pribadi sudah mencari asal riwayat ini dalam kitab-kitab hadits induk, namun saya tidak menemukannya. Ternyata, hal ini pun dirasakan oleh Imam Ibnul Mulaqqin –rahimahullah- beliau berkata :
(وَلَا يحضرني) من خرجه من الْمُحدثين من هَذَا الْوَجْه بعد الْبَحْث عَنهُ
“Setelah mencarinya, tidak hadir kepadaku (tidak aku dapatkan) siapa yang mengeluarkan hadits ini dari kalangan ahli hadits dari sisi ini (dengan lafadz seperti ini)”. [ Badrul Munir : 3/678 ].
Hadits Ibnu Abbas ini telah dilemahkan oleh sekelompok dari ulama’ ahli hadits. Imam Ibnu Sholah –rahimahullah- berkata :
هَذَا الْحَدِيثُ لَا يَصِحُّ وَلَا يُعْرَفُ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْتَجَّ بِهِ
“Hadits ini tidak shohih, tidak dikenal, dan tidak boleh untuk berdalil dengannya”.
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ
“Hadits ini lemah atau batil yang tidak ada asalnya”.
Ucapan keduanya di atas, dinukil oleh Imam Ibnu Hajar –rahimahullah- dalam “At-Talkhish Al-Habir” (1/625-626). Bisa dilihat juga dalam “Al-Badrul Munir” (3/678-679).
Sekarang seandainya kita tetapkan hadits di atas shohih, maka juga tidak bisa dijadikan dalil bahwa ketika bangkit ke rekaat berikutnya posisi tangan “menggepal” ke lantai. Karena makna hadits bukan seperti itu. Akan tetapi yang dimaksud dari kata (‘ajn) dalam hadits Abdullah bin Umar di atas, adalah “bersandar”, bukan “mengepal”. Hal ini diterangkan sendiri oleh perawi haditsnya, yaitu Al-Arzaq bin Qois dalam dua tempat. Di sana dikatakan –perhatikan kalimat yang ditulis dengan huruf besar- :
عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ» ، يَعْنِي: يَعْتَمِدُ
“Dari Al-Arzaq bin Qois dia berkata : “Aku pernah melihat Abdullah bin Umar dalam kondisi tangannya MENGULI/MEREMAS ADONAN dalam sholat, (artinya) BERSANDAR KEPADA KEDUA TANGANNYA APABILA BANGKIT (ke rekaat berikutnya). Maka aku bertanya : “Apa ini wahai Abu Abdirrahman (kunyah Ibnu Umar) ? beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menguli/meremas dengan tangannya di dalam sholat.” Maksudnya :BERSANDAR”. [ HR. Ath-Thobrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : 4007 ].
Dalam hal ini ada suatu kaidah dalam ilmu hadits yang berbunyi :
راوي حديث أدرى بما روى
“Perawi hadits itu orang yang paling tahu terhdap maksud hadits yang dia riwayatkan”.
Hal ini diperkuat oleh riwayat Al-Arzaq bin Qois beliau berkata :
عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ، فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ»
“Aku melihat Ibnu Umar BERSANDAR (dengan kedua tanggannya) di dalam sholat apabila bangkit berdiri. Akupun bertanya : “Apa ini?” beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- melakukannya”. [ HR. Ath-Thobroni dalam “Al-Mu’jam Al-Ausath” : 3347 ].
Jadi yang membuat heran Al-Arzaq bin Qois terhadap perilaku Ibnu Umar, adalah karena beliau (Ibnu Umar) bangkit dengan bersandarkan tangan. Bukan karena mengepalnya. Kenapa demikian ? karena yang masyhur dan ma’ruf (banyak diketahui) oleh para sahabat, Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bangkit ke rekaat yang berikutnya bersandar ke lutut, bukan ke tanggan, kecuali saat-saat membutuhkan untuk bersandar kepada tangan karena faktor usia, atau lemah, atau sakit. Dan ini merupakan madzhab Jumhur ulama’. Penyerupaan bangkitnya Ibnu Umar dengan bersandarkan kepada kedua tangan dengan “ajin” (orang yang menguli roti), dari sisi penyandaran tangannya, bukan menggepalnya. Karena dalam riwayat Ath-Thobrani di atas, tidak disebutkan kata ‘ajn (menguli adonan).
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
ولو صح كان معناه قائم معتمد بِبَطْنِ يَدَيْهِ كَمَا يَعْتَمِدُ الْعَاجِزُ وَهُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ عَاجِنَ الْعَجِينِ
“Seandainya hadits ini shohih, maka maknanya adalah : berdiri dengan posisi bersandar dengan bagian dalam kedua tanggan sebagaimana seorang yang lemah, yaitu orang yang sudah tua bersandar, bukanlah yang diinginkan mengulinya tukang uli (adonan)”. [ Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/442. Simak juga Fathul Bari Ibnu Rajab Al-Hambali : 7/293 ].
Madzahib arba’ah (madzhab yang empat), yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, tidak ada satupun –sepanjang pengetahuan kami- yang berpendapat untuk mengepalkan tangan saat bangkit dari sujud ke rekaat yang berikutnya. Bahkan sekedar isyaratpun tidak kami dapatkan. Jika kalau hal itu sunnah, sangat tidak mungkin akan lolos dari para huffadz dan para mujtahid seperti mereka.
BACA JUGA: Mengeraskan Suara Dzikir setelah Shalat Wajib, Berdosa?
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah- (wafat : 974 H) berkata :
(وَأَنْ يَعْتَمِدَ فِي قِيَامِهِ مِنْ السُّجُودِ وَالْقُعُودِ) لِلِإسْتِرَاحَةِ أَوْ التَّشَهُّدِ (عَلَى) بَطْنِ رَاحَةٍ وَأَصَابِعِ (يَدَيْهِ) مَوْضُوعَتَيْنِ بِالْأَرْضِ لِأَنَّهُ أَعْوَنُ وَأَشْبَهَ بِالتَّوَاضُعِ مَعَ ثُبُوتِهِ عَنْهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَمَنْ قَالَ يَقُومُ كَالْعَاجِنِ بِالنُّونِ أَرَادَ فِي أَصْلِ الِاعْتِمَادِ لَا صِفَتِهِ وَإِلَّا فَهُوَ شَاذٌّ
“(Dan hendaknya seorang bersandar di dalam bangkitnya dari sujud dan duduk) untuk istirahat atau tasyahhud di atas telapak tangan dan jari-jari (kedua tangannya) yang dihamparkan ke lantai. Karena hal itu lebih bisa membantu dan lebih mirip dengan sifat rendah hati bersamaan dengan telah tetapnya (sifat seperti ini) dari beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun seorang yang berpendapat “seperti ajin –dengan akhir huruf nun-(mengepal seperti orang yang menguli adonan), ia inginkan makna asal BERSANDAR di dalamnya, BUKAN sifatnya (mengepal). jika seorang menginginkan makna sifatnya (mengepal), maka ini pendapat syadz (ganjil/aneh)”. [Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj :
2/103 ].
Kesimpulan :
1]. Saat bangkit dari sujud untuk naik ke rekaat yang berikutnya, dianjurkan untuk bertelekan dengan kedua lutut. Jika susah, karena usia tua, atau sakit, atau lemah, maka boleh untuk bersandar kepada kedua tangan. Ini merupakan madzhab dari Jumhur Ulama’ (mayoritas ulama’). Insya Alloh akan kami bahas secara khusus perihal “bangkit dengan bersandarkan lutut” pada waktu yang akan datang.
2]. Jika bersandar kepada kedua tangan, maka bersandar dengan bagian dalam tangan dalam posisi jari-jari dihamparkan, tidak dalam posisi mengepal. Karena tidak ada dalil yang shohih yang menunjukkan tangan mengepal. Seandainya shohih, maka maknanya bukan “mengepal”, akan tetapi “bersandar”.
3]. Amaliah kaum muslimin di Indonesia ketika bangkit dari sujud ke rekaat yang berikutnya dengan bersandarkan lutut atau tangan tanpa mengepal, merupakan amaliah yang sudah benar.oleh karena itu, hendaknya kita menghindarkan diri dari pendapat-pendapat ganjil dan aneh serta kembali kepada pendapat yang masyhur, serta tidak terburu-buru untuk menyalahkan suatu pendapat yang sudah berjalan di masyarakat dalam kurun waktu yang sangat lama. []
Facebook: Abdullah Al Jirani