SETELAH haidh berakhir biasanya kita masih ragu apakah ini sudah benar-benar bersih atau belum. Ini terjadi karena masih ada darah haid yang keluar setelah mandi haid. Yang membuat kita bingung itu, darah yang keluar tidak lagi berwarna merah. Ada yang berwarna hitam, coklat dan kuning. Nah, bagaimana status hukum yang sebenarnya?
Sudah seharusnya bagi wanita muslimah untuk melihat dan memperhatikan dengan cermat dan hati-hati terhadap sesuatu yang keluar dalam kemaluannya setelah mandi itu. Karena, jika yang keluar itu berwarna merah atau hitam, maka itu adalah darah haid atau bagian dari haid. Tetapi, jika yang keluar itu brwarna kekuning-kuningan atau kecoklatan, maka hal itu tidak lagi termasuk bagia dari darah haid.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Athiyah RA, “Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haid).”
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh, “Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan yang terjadi setelah bersuci itu sesuatu (bagian dari haid),” (HR. Abu Dawud).
Pengenalan terhadap warna yang keluar ini sangatlah penting. Mengingat manakala yang keluar itu berwarna kecoklatan atau kekuning-kuningan, maka yang bersangkutan cukup dengan membersihkannya kemudian berwudhu dan diperkenankan untuk melakukan shalat tanpa perlu mengerjakan mandi lagi.
Tetapi sebaliknya, manakala yang keluar sesudah mandi itu berwarna hitam atau kehitam-hitaman, maka itu adalah bagian dari darah haid. Setelah berhenti maka yang bersangkutan harus mandi besar (mandi haid) terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.. []
Sumber: Fikih Wanita Praktis/Karya: DR. Darwis Abu Ubaidah, MA/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar