TANYA: Apakah boleh menggabungkan mandi haid dan mandi janabah atau melakukan keduanya secara bersamaan dalam satu kali mandi?
Jawab:
Boleh tidaknya itu dilihat pada kondisi atau kasus yang terjadi. Dibolehkan menggabungkan mandi haid dan mandi janabah bersamaan, contohnya jika seorang istri berjima tapi tak lama kemudian ia mendapat haid sebelum sempat melakukan mandi janabah. Dalam kondisi seperti itu, boleh saja melakukan satu kali mandi yakni pada saat bersuci setelah haid.
Kebolehan menggabungkan mandi haid dan mandi janabah dalam 1 kali mandi
Imam as-Syafi’i menyatakan:
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد
“Ketika wanita junub, lalu mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub selama masa haid. Karena fungsi mandi bisa menyebabkan orang menjadi suci, sementara dia tidak bisa suci dengan mandi junub, sementara dia dalam kondisi haid. Jika haidnya telah selesai, dia boleh mandi sekali.” (al-Umm, 1/45)
Hal ini sama seperti orang yang buang angin lalu ia buang air kecil atau buang air besar. Maka, dia hanya perlu berwudhu satu kali saja untuk menghilangkan kondisi hadas tersebut.
BACA JUGA: Mandi Haid, Begini Caranya
Dibolehkan juga satu kali mandi ketika seseorang junub di hari Jum’at lalu ia mandi janabah dan mandi Jum’at sekaligus.
Imam Nawawi berkata, “Seandainya, mandinya itu berniat dengan mandi janabah dan mandi Jum’at, maka kedua mandi itu telah didapatnya. Inilah yang benar.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/368)
Ibnu Qudamah juga berkat, “Sesungguhnya, mandi karena Jum’at dan junub dengan sekali mandi serta meniatkan keduanya itu sudah mencukupi, dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Al-Mughni 2/199)
Imam As-Suyuthi pun berkata, “Jika berkumpul dua hal dalam satu jenis yang sama tetapi maksud keduanya tidak berbeda, misalnya yang satu sudah mencangkup yang lainnya. Perincian masalah ini seerti jika berkumpul antara hadats dan junub, cukuplah sekali mandi menurut mazhab (Syafi’i) sebagaimana seandainya berkumpul antara junub dan haid.” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/288).
BACA JUGA: Mandi Janabah, Bolehkah Dicicil?
Dikutip dari Almanhaj, terkait menggabungkan mandi haid dan mandi janabah, menurut Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’, barangsiapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya”. (Muttafaqun ‘Alaih) Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328) []
Referesi: Fikih Perempuan Kontemporer/Karya: FaridNu’man/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 2020