RAMBUT alis merupakan salah satu bagian tubuh terpenting bagi seorang wanita dalam mempercantik diri. Di antara mereka ada yang mencukurnya, menebalkannya, atau membentuknya sesuai dengan keinginan. Bahkan ada yang sampai dengan cara ditato. Bagaimana hal ini dalam pandangan Islam?
Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta telah menjelaskan terkait hal ini dalam sebuah diskusi daring mengenai aturan Islam mengenai perawatan alis yang sering dilakukan wanita saat ini.
BACA JUGA: Ragam Manfaat Celak Mata Berdasarkan Hadis
Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?
Dilansir dari Elbalad, Sekretaris Dar Ifta Muhammad Abd al-Sami mengatakan, jika bulu alis memang telah melebihi inti alis, sehingga mendistorsi bentuk dan wajah, maka diperbolehkan untuk memotong bulu alis. Tindakan ini tidak berdosa dan tidak dilarang.
Sementara itu, menurut Syekh Abd al-Sami. hal yang dilarang dalam Islam adalah menghilangkan alis sepenuhnya. Tanpa ada masalah seperti kesehatan atau hal mendesak lain, maka mencukur habis rambut alis dilarang. Sedangkan memotongnya untuk alasan merapikannya dibolehkan.
Lalu bagaimana hukumnya menggambar alis? Sekretaris Dar Al Iftaa Sheikh Ahmed Wissam menjelaskan, microblading alis tidak dianggap sebagai tato terlarang, tetapi asalkan tidak ada darah yang keluar. Dar Al-Iftaa Mesir pernah menyatakan ada dua jenis tato alis.
Jenis pertama, yang tidak boleh dan dilarang oleh syariah, yaitu dengan palu tinta di tempat alis sampai keluar darah dan kemudian mengisinya. Apalagi jika zat pewarnanya bersumber dari najis dan menyebabkan rasa sakit yang parah.
Sedangkan microblading dengan menggambar yang ada di lapisan pertama dan bertahan selama enam bulan atau satu tahun dan tidak ada darah yang keluar selama tindakan ini, maka ini dibolehkan. Dar Ifta menekankan asalkan tidak ada darah yang keluar, maka perawatan ini dibolehkan.
BACA JUGA: 1 Arah Pandangan Mata ketika Shalat, Kemana?
Dar Iftaa Mesir juga menerima pertanyaan dari seorang wanita yang bertanya, “Apa hukum transplantasi rambut alis bagi wanita yang tidak memiliki rambut alis?”
Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa Syekh Owaida Othman menjawab diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menumbuhkan bulu alis jika dia menderita penyakit atau rambut alisnya miliknya tidak muncul. Menurutnya, ketika mencangkok bulu alis seorang wanita, proses transplantasi harus dilakukan dari rambut wanita itu sendiri dan bukan dengan rambut wanita lain. Wallahu a’lam. []