• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan dengan Pahala Shalat di Masjidil Haram

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mengganti shalat yang pernah ditinggalkan, ibadah, subuh

Foto: Wallpaper flare

0
BAGIKAN

ORANG yang dulunya tidak pernah shalat, pasti akan menyesal setelah hijrah dan tahu bahwa shalat fardhu atau wajib adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu muncul pertanyaan seperti ini di kalangan umat muslim. Jika shalat di masjidil haram atau masjid nabawi pahalanya berlipat ganda, bolehkah hal itu mengganti shalat yang pernah ditinggalkan?

Seperti kita tahu, ibadah shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana juga keutamaan shalat di Masjid Nabawi, Madinah.

Dalam hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dalam kitab induk hadits mereka masing-masing, Nabi shalallahu alaihi wasallam menjanjikan, “Shalat di Masjid Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: 6 Macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu

ArtikelTerkait

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Hukum Memanjangkan Jenggot

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Redaksi hadits tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata, “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama dari 1.000 kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram, lebih utama 100 ribu kali lipat pahalanya dari shalat di masjid lain.”

Pahalanya yang besar ini membuat beberapa orang bertanya tentang kemungkinan mengganti shalat-shalat fardhu yang terlewat dengan melakukan shalat di Masjidil Haram. Orang bertanya tentang apakah boleh  mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Tempo

Dilansir dari Elbalad, Penasihat fatwa Mesir, Majdi Ashour menegaskan, meninggalkan shalat fardhu secara sengaja adalah sebuah dosa besar dan harus segera memohon ampunan kepada-Nya. Hal ini karena shalat merupakan tiang agama. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al Baqarah 43).

Menurutnya, seseorang yang meninggalkan shalat fardhu harus berupaya untuk menyegerakan shalat qadha atau shalat penggantinya. Jika memiliki shalat terlewat dalam jumlah banyak, maka harus menggantinya meskipun membayarnya sedikit demi sedikit.

Advertisements

Dia menjelaskan, pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tidak menggugurkan kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan, Menurutnya, antara amal dan pahala dari sebuah amal adalah berbeda.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

tanah mekah, Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Malay Mail

BACA JUGA: 8 Keutamaan Shalat Dzuhur dan Penjelasannya

Pahala dari shalat di dua masjid suci memang memiliki ganjaran yang besar dan lebih utama dari shalat di tempat lain. Kendati demikian, pahala-pahala itu tidak mengugurkan kewajiban untuk mengganti shalat fardhu yang terlewat.

Adapun anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menyebut, jika seseorang merasa telah meninggalkan banyak shalat fardhu selama bertahun-tahun, maka harus tetap menggantinya. Dia menyarankan untuk melakukan shalat qadha atau pengganti setiap melaksanakan shalat fardhu.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. []

SUMBER: EL BALAD

Tags: mengganti shalatshalat fardhushalat wajibshalat yang pernah ditinggalkan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bicara dengan Kucing

Next Post

Hukum Menyindir Orang dalam Ajaran Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

10 Mei 2025
Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

9 Mei 2025
perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

9 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.