KETIKA seseorang ragu atau lupa apakah dia sudah shalat atau belum, bolehkah mengulang shalat? Demikian juga ketika merasa shalatnya kurang sempurna, apakah boleh mengulang shalat lagi di waktu yang sama?
Mengenai hal ini, Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, hukum mengulang shalat adalah sunnah.
Beliau menjelaskan, mengulang shalat maksudnya adalah mengulang kembali suatu shalat wajib yang sudah dikerjakan secara lebih sempurna dan tanpa cacat. Sebelumnya, shalat tersebut penuh kekurangan atau cacat yang harus disempurnakan.
BACA JUGA: Ketentuan Seputar Qadha Shalat
Misalnya, tatkala seseorang sudah selesai mengerjakan shalat Dzuhur sendiri, ia berjumpa dengan suatu jamaah yang sedang mengerjakan shalat Dzuhur. Maka, ia disunahkan untuk kembali melakukan shalat Dzhuhur bersama para jamaah.
Bagi orang tersebut, shalat yang wajib adalah yang pertama, sedangkan shalat kedua hukumnya adalah sunnah. Imam Tirmidzi meriwayatkan usai mengerjakan shalat Subuh, Nabi melihat dua orang pria yang tidak ikut shalat bersama beliau.
Maka, beliau pun bertanya, “Apa yang menghalangi kalian untuk ikut shalat dengan kami?” mereka menjawab, “Rasulullah, kami sudah shalat di tempat kami.” []
SUMBER: IHRAM