PERNIKAHAN bisa terjadi jika ada kedua insan yang saling mencintai telah siap bersatu dalam membina rumah tangga. Nah, pernikahan inilah yang mengikat keduanya agar bisa bersatu. Dengan begitu, barulah mereka bisa membina rumah tangga dengan tenang, tentram dan nyaman.
Sering kita melihat orang-orang yang akan menikah selalu mengumumkan pernikahannya. Berbagai cara dalam mengumumkan pernikahan, baik melalui surat undangan maupun dalam suatu perkumpulan tertentu, misalnya di pengajian rutin. Lalu, apakah Islam membolehkan seperti itu?
BACA JUGA: Nabi Adam dan Hawa Menikah di Hari Jumat
Apabila pernikahan dirahasiakan dan agar tidak ada orang yang tahu pernikahan itu bathil dan tidak sah. Pengumuman itu termasuk mengadakan pesta, musik, penerangan lampu-lampu adalah salah satu cara dan syarat dalam rangka melindungi kehormatan orang dari tuduhan dan gangguan orang lain. Dengan catatan pesta itu tidak bertentangan dengan syar’i.
Adapun ditentukan dengan ucapan sighat taklik adalah untuk melindungi wanita dari tindakan suami yang sewenang-wenang dalam urusan mas kawin, nafkah dan sebagainya.
Jadi, boleh-boleh saja kita mengumumkan pernikahan dengan mengundang sanak saudara beserta dengan pesta yang biasa ada dalam pernikahan. Hanya saja, jangan sampai bertentangan dengan syariat Islam.
BACA JUGA: Nikah tanpa Restu Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?
Islam tidak pernah memberatkan kepada umatnya. Dengan begitu, jangan sampai kita terlilit hutang hanya karena menginginkan pesta yang meriah dalam pernikahan akan tetapi sesudahnya kebingungan membayar hutang tersebut. Sehingga, rumah tangga tidak tenang dan nyaman akibat memikirkan masalah yang belum terselesaikan setelah pernikahan. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani