DI tempat umum, seorang muslimah mungkin pernah mengalami kesulitan untuk berwudhu. Bukan karena ketiadaan air atau fasilitas berwudhu. Namun, adanya kekhawatiran terbukanya aurat saat berwudhu. Tak heran, muslimah berhijab biasanya memilih untuk mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap rambut ketika mereka sedang berwudhu di tempat umum yang tidak terdapat pemisah antara lelaki dan perempuan.
Apakah hal demikian itu diperbolehkan? Bagaimana pandangan fikih 4 mazhab terkait hal itu?
Dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah, dijelaskan bahwa mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Jadi, hal itu harus dilakukan dan tidak boleh dilewatkan. Rukun wudhu tentu saja harus dipenuhi, jika tidak, wudhunya tidak sah alias batal.
Namun demikian, menjaga aurat juga kewajiban bagi seorang muslimah. Maka, masalah mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap sebagian kepala pun dibolehkan oleh sebagian ulama selama hal itu dilakukan dengan tetap memenuhi rukun wudhu.
Maksdunya, mayoritas ulama fikih berpendapat, mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap sebagian kepala itu tidak cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala.
BACA JUGA: Wanita Wudhu tanpa Melepas Kerudung?
Berikut pendapat ulama fikih 4 mazhab terkait persoalan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap sebagian kepala ketika seorang muslimah berwudhu:
1 Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i
Mayoritas ulamafikih mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa wanita tidak boleh sekadar mengusap bagian atas kerudungnya tanpa mengusap atau membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung. Membasuh kerudung atau sorban tidak bisa disamakan dengan hukum mengusap dua khuf sebab kasusnya berbeda.
Ulama dari mazhab Maliki menambahkan bahwa jika kerudung yang dipakai itu tipid sehingga air dapat menembus ke rambut saat mengusap bagian atas kerudung, maka wudhu tetap sah. Namun, jika air tidka dapat menembus kerudung atau tidak membasahi kepala, maka wudhu tidak sah.
Jumhur ulama tidak membolehkan wanita sekadar mengusap air ke kerudung saat berwudhu dengan alasan sebagai berikut:
Yang menjadi anggota wudhu yang wajib dibasuh atau dibasahi ketika berwudhu adalah anggota tubuh –dalam hal ini sebagian kepala– bukan benda yang membungkus atau menghijabnya.
Kebolehan mengusap bagian atas sorban, tidak secara otomatis menjadi dalil untuk membolehkan mengusap bagian atas kerudung.
“Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya.” (HR Bukhari)
Dalam hadis tersebut diketahui bahwa Rasulullah SAW pun tetap membasahi ubun-ubunnya.
Secara zahir, QS Al Maidah ayat 6 menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala dengan jelas. Maka wudhu hanya sah jika kepala, rambut, atau sebagian kepala terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan.
Jika yang diusap hanya kerudung dan air tidak menembus ke kepala, ya wudhu tidak sah. Sebab yang demikian itu bukan membasahi anggota wudhu, melainkan membasahi pembungkus atau penghalang anggota wudhu.
Imam Shahnun, dalah satu ulama mazhab Maliki mengatakan dalam Al Mudawwanah Al Kubra:
“Imam Malik berpendapat mengenai wanita yang mengusap kerudungnya (saat melakukan wudhu): dia harus mengulang shalat dan wudhunya.”
Pendapat tersebut senada dengan pendapat Imam Nafi’, Hammad, Al Auza’i, dan An Nakha’i.
BACA JUGA: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Perempuan saat Berwudhu
2 Mazhab Hanbali
Sementara itu, menurut Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hanbali, masalah mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap sebagain kepala saat berwudhu ini terbagi menjadi dua pandangan.
Tidak boleh mengusap air di atas kerudung sebab untuk mengusap sebagian kepala atau rambut bisa dilakukan dari arah bawah kerudung. Maka, air bisa menyentuh rambut secara langsung.
Boleh mengusap air dari atas kerudung berdasarkan atsar bahwa Ummu Salamah pernah mengusap air dari atas kerudungnya.
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, “Sesungguhnya dalam masalah ini ditemukan dua riwayat dari mazhab Hanbali. Salah satunya mengatakan boleh mengusap di atas kerudung dengan dalil qiyas atas bolehnya mengusap sorban laki-laki. Ada pula riwayat bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang hal tersebut, dan beliau menjawab: Boleh mengusap tapi dari bawah kerudung, bukan dari atasnya. Dan sebagian ulama lagi menyebutkan bahwa Ummu Salamah pernah mengusap atas kerudungnya.”
Ibnu Taimiyyah pun mengatakan hal serupa. Saat ditanya tentang hukum wanita yang membasuh air di atas kepalanya, beliau mengatakan bahwa hampir semua ulama fikih tidka membolehkan wanita sekadar membasahi bagian atas rambutnya, kecuali ada uzur syar’i, yakni kondisi berikut:
- Sakit di daerah kepala yang mengharuskannya menghindari air di wilayah rambut dan sebagian kepala.
- Rasa dingin luar biasa yang memberinya masyaqqah (beban/kesulitan) jika kerudungnya dilepas.
- Kekhawatiran jika rambut terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya di tempat umum.
Kendati begit, Ibnu Taimiyyah memnyarankan agar wanita yang mengusap bagian atas kerudungnya agar tetap membasahi sebagian rambut atau kulit kepalanya walau sedikit.
BACA JUGA: Muslimah, Inilah Hukum Menggunakan Jilbab
Dalam Majmu Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah berkata, “Apabila wanita takut akan hawa dingin (jika melepasnya), atau ada alasan lain yang serupa, ia boleh mengusap bagian atas kerudungnya (saat berwudhu), sebab Ummu Salamah pernah mengusap bagian atas kerudungnya saat wudhu. Dan, seorang wanita yang mengusap kerudungnya itu sebaiknya tetap mnegusap/membasahi sebagian rambutnya.”
Jadi, jelas bahwa dibolehkannya mengusap kerudung saat berwudhu itu hanya dalam kondisi tertentu. Selain itu, meskipun dibolehkan mengusap kerudung, rukun wudhunya tetap harus dilakukan yakni membasahi kepala atau rambut.
Tanpa melepas kerudung pun, wanita bisa memenuhi rukun wudhu tersebut yakni dengan memasukkan jari atau sebagian telapak tangan yang sudah dibasahi air ke sela-sela lerudung sehingga rambut di bagian dalam kerudung dan kulit kepala dapat dibasahi. []