Oleh: Anisa Nur Azizah
Mahasiwa STEI (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam) Sebi, Depok
ISLAM adalah agama yang menyeluruh atau syamil. Setiap aspek kehidupan dikaji dan ada syariatnya. Islam agama yang dapat diterima oleh akal sehat. Islam adalah agama yang ajarannya memudahkan setiap umatnya, bukan malah menyusahkan mereka.
Fenomenal yang ada di kehidupan sehari-hari, ketika seorang muslim apalagi Ia adalah seorang wanita muslimah yang hendak mengambil wudhu dan mengenakan khuf (sepatu, alas kaki dan semacamnya) sedangkan ia sedang dalam perjalan atau safar. Lalu bagaimana ketika akan berwudhu? Berikut ulasan mengusapa khuf ketika berwudhu.
Apa Hukum dan Dalil Mengusap Khuf?
Yang kita ketahui adalah membasuh kaki dalam berwudhu lebih afdol dibandingkan dengan mengusap sepatu atau khuf. Akan tetapi, dalam keadaan yang mendesak seorang muslim diperbolehkan dalam melakukan hal ini (mengusap khuf atau alas kaki).
Hukum asal mengusap sepatu ini mubah atau boleh. Karena Rasulullah SAW pun dahulu pernah melakukannya. Dari berbagai hadist nabawiyah, diantaranya dari hadist Al bin Abi Thalib Ra.
“Seandainya agama itu logika semata, maka tentu bagian bahwa khuf lebih pantas diusap dibandingkan bagian atasnya namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atasnya.”
Ibnu Mubarok rahimahullah mengatakan,
“Tidak ada beda pendapat dikalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnnya menunjukkan kebalikkannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf atau sepatu.”
Tata Cara Mengusap Khuf
Menurut mayoritas ulama bagian yang wajib harus diusap adalah bagian punggung atau atas permukaan sepatu. Kalaupun bagian atas tersebut ada lubang atau sobekan tetap diperbolehkan asal sepatu atau khuf tersebut masi dapat kuat dipakai untuk berjalan.
Lalu bagaimana cara mengusapnya? Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:
– Meletakkan telapak sekaligus yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki
– Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan
– Sedangkan tangan kiri juga diletakkan di atas jemari kaki kiri
– Lalu kedua tangan digerakkan atau disapukkan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki atau betis
– Pengusapan dilakukan hanya sekali saja
Hal yang perlu diingat adalah hendaknya sebelum mengusap khuf, kaki atau kaos kaki yang kita pergunakan dalam keadaan suci dari hadas. Sehingga khuf atau sepatu yang kita gunakan juga dalam keadaan suci.
Hikmah Mengusap Khuf
Islam adalah mudah, dengan banyaknya kesulitan yang ada menjadi mudah. Dari segala kemudahan tersebut adalah keringanan dalam berthoharoh yaitu diperbolehkannya mengusap khuf atau alas kaki ketika berwudhu. Hal ini menjadi solusi menghilangkan kesulitan yang dihadapi setiap muslim ketika mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin tiba atau saat kita dalam suatu perjalanan safar. Wallahu ‘alam bi showab. []
Referensi:
https://muslim.or.id/5860-hukum-mengusap-khuf-sepatu.html https://almanhaj.or.id/130-mengusap-kaos-kaki-yang-tipis-ketika-berwudhu-syarat- syarat-mengusap-khuf.html
tata cara mengusap khuf – muslim.or.id
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.