MENGAPA mengusap tangan pada tayamum wajib sampai siku? Berikut penejelasan Ustadz Muhammad Abduh Negara.
ALLAH ta’ala berfirman tentang tayammum:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya: “Maka bertayammumlah dengan tanah yang suci, usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan tanah tersebut.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Dalam ayat di atas, perintah mengusap tangan pada tayamum disampaikan secara mutlak, tanpa ada batasan tertentu. Lalu, mengapa madzhab Syafi’i menyatakan, wajib mengusap tangan sampai siku?
BACA JUGA: Hukum Tayamum bagi Orang Sakit
Jawabannya adalah, karena perintah mengusap tangan di tempat lain, disebutkan secara muqayyad (dibatasi dengan batasan tertentu), yaitu sampai siku. Tepatnya, masih di ayat yang sama, saat menyebutkan perintah wudhu. Allah ta’ala berfirman:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya: “Basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Para ulama sepakat, jika ada dua nash, yang satu menyebutkan perkara secara mutlak, dan satu lagi muqayyad, jika sebab dan hukum dua perkara tersebut sama, maka yang mutlak harus dibawa pada yang muqayyad (حمل المطلق على المقيد).
Jadi, tidak boleh mengamalkan nash yang menyebutkan secara mutlak pada kondisi ini, dengan kemutlakannya, tapi nash tersebut harus diamalkan mengikuti taqyid (batasan) yang disebutkan di nash lain, karena sebab dan hukum yang disebutkan dalam dua nash tersebut sama.
Mengapa Mengusap Tangan pada Tayamum Wajib Sampai Siku?
Sebaliknya, jika sebab dan hukum dalam dua nash itu berbeda, maka mayoritas ulama sepakat, bahwa yang mutlak tidak dibawa ke yang muqayyad. Contohnya tentang batas tangan pada ayat wudhu, yang diberi taqyid “sampai siku” dan batas tangan pada hukum potong tangan bagi pencuri yang disebutkan secara mutlak.
Dalam kasus ini, yang mutlak tidak dibawa ke yang muqayyad, karena sebabnya beda, yang pertama adanya hadats dan ingin mendirikan shalat, yang kedua pencurian, dan hukumnya juga beda, yang pertama wajib membasuh tangan, yang kedua hukuman potong tangan.
Adapun jika sebabnya sama, sedangkan hukumnya beda, kebanyakan ulama berpendapat, yang mutlak tidak dibawa ke yang muqayyad. Namun, Syafi’iyyah berpendapat, pada konteks ini, yang mutlak dibawa ke yang muqayyad.
Pada kasus wudhu dan tayammum, seperti yang disebutkan di atas, sebab keduanya sama, yaitu adanya hadats dan ingin mendirikan shalat, sedangkan hukumnya beda, untuk wudhu kewajibannya adalah membasuh (غسل) dengan air, sedangkan pada tayamum adalah mengusap (مسح) dengan tanah. Sehingga menurut Syafi’iyyah, usapan pada tayamum juga wajib sampai siku, sebagaimana pada wudhu.
Dan menurut Syafi’iyyah, pada kasus di atas, yang mutlak dibawa pada yang muqayyad, sebagai bentuk kehati-hatian, agar bisa keluar dari tanggungan kewajiban secara yakin.
Mengapa Mengusap Tangan pada Tayamum Wajib Sampai Siku?
BACA JUGA: Hal yang Membatalkan Tayamum
Karena, jika yang benar, usapan wajib sampai siku, maka kita telah mengamalkannya dengan tepat. Jika pun, usapan tidak wajib sampai siku, mengusap sampai siku juga tak masalah.
Selain itu, pendapat ini juga dikuatkan oleh Hadits:
اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Artinya: “Tayammum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampai dua siku.” (HR. Ad-Daraquthni, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’. Dan dalam sanadnya ada rawi yang dhaif)
Wallahu a’lam. []
Rujukan:
1. Al-Madkhal Ila Ushul Al-Fiqh, karya Dr. ‘Abdurrahman As-Saqqaf, Halaman 88, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.
2. Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 209-212, Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus, Suriah.
Oleh: Muhammad Abduh Negara