YERUSALEM— Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman, mengungkapkan bahwa Parlemen Israel akan mengadakan pemungutan suara untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati kepada Orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi yang menyerang warga Israel.
Liberman mengatakan bahwa pemungutan suara itu bertujuan untuk menambahkan undang-undang terkait penyerangan terhadap warga sipil dan tentara Israel oleh orang-orang Palestina
“Amerika Serikat juga memiliki undang-undang yang sama seperti itu. oleh karena itu Israel akan mengikuti sistem demokrasi yang kuat di dunia seperti itu, ” ungkap Liberman.
Lieberman mengatakan bahwa setiap teroris yang masuk penjara Israel mendorong organisasi yang lain untuk menculik warga sipil dan tentara Israel serta melakukan tawar-menawar untuk pertukaran tahanan.
Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel. []
Sumber: AnadoluAgency