MENIKAH merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa jika seorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agama. Maka hendaklah bertakwa pada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.
Jika seorang muslim telah siap secara fisik maupun mental, maka dia dianjurkan untuk segera menikah. Karena ada banyak janji Allah SWT untuk orang-orang beriman yang melaksanakan pernikahan.
Salah satu janjinya bagi orang beriman yang menikah adalah dicukupkan bagi mereka rezeki dari jalan yang halal lagi baik.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui.” (QS An Nur ayat 32).
Kemudahan bagi Muslim yang Siap Menikah
BACA JUGA: Inilah Urutan Wali Nikah dalam Islam
Takut melakukan pernikahan karena merasa tak akan mampu menafkahi keluarga justru bertolak belakang dengan pesan Rasulullah SAW. Sabda beliau:
من ترك التزويج مخافة العيلة فليس منّا
Barang siapa yang takut menikah karena takut miskin, maka bukan umatku. (HR Dailami dan Abu Dawud).
Dengan menikah, seseorang dapat menjaga kehormatan dirinya. Allah dan Rasul-Nya menyukai orang-orang yang demikian. Mereka insya Allah akan mendapatkan banyak kemudahan dari sisi- Nya. Nabi SAW bersabda:
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT, yakni seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (HR Ahmad).
Untuk kaum muda Muslim yang belum sanggup menikah, Nabi SAW menganjurkannya agar berpuasa. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga dari gejolak hawa nafsu. Namun, berpuasa alias membujang terlalu lama pun tidak dianjurkan. Sabda beliau:
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ
“Sejelek-jelek kalian adalah orang yang membujang. (HR Thabrani). Ketika fisik dan mental sudah siap, tidak perlu menunda-nunda lagi untuk sampai ke jenjang pernikahan.
Kemudahan bagi Muslim yang Siap Menikah
BACA JUGA: Apa Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam?
Rumah tangga yang ideal diisi kerelaan, kesediaan, serta komitmen yang tulus dari suami dan istri untuk merajut rumah tangga. Dengan demikian, terciptalah keluarga yang dipenuhi kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah). Insya Allah, kebahagiaan pun akan menaungi mereka.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasanganpasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan-pasangan)-nya, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya, yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (QS Ar Rum ayat 21). Wallahu a’lam. []