MENIKAH adalah kewajiban bagi setiap insan. Dengan melangsungkan pernikahan, yang menandakan bersatunya dua insan yang berbeda, akan mewujudkan suatu keluarga. Di sanalah aktivitas kehidupan mulai lebih terasa. Karena, berawal dari dua insan tersebut, maka terciptalah insan-insan lain penerus kehidupan.
Rasa cinta muncul secara tiba-tiba. Tidak mengenal batasan waktu maupun tempat. Dan terkadang rasa cinta itu merujuk pada orang yang tidak pula diprediksikan sebelumnya. Seperti halnya, pada keluarga dekatnya sendiri. Lalu, apakah boleh jika melangsungkan pernikahan dengan keluarga dekat?
Rasulullah SAW menasihati kita agar menikah dengan wanita yang bukan dari keluarga dekat. Beliau bersabda, “Kawinlah dengan keluarga jauh, agar tidak lemah.” Istri dari keluarga dekat dapat menghasilkan keturunan yang lemah. Tapi, jika dari keluarga jauh dapat menghasilkan keturunan yang lebih kuat.
Dalam percobaan terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengetahuan modern berpendapat bahwa penyilangan dua jenis bibit yang berbeda memberikan hasil yang lebih baik (unggul). Maka dari itu, untuk mendapat keturunan yang kuat, agama melarang menikahi saudara dekat, yaitu ibu, bibi, anak atau kemenakan.
Banyak kita lihat, pernikahan dengan keluarga dekat berakibat hal-hal yang negatif dari kedua orang tua dapat terkumpul pada anak-anaknya.
Sebaiknya, perkawinan dengan keluarga jauh yang menurun kepada anak justr hal positif dari kedua suami-istri tersebut. Hal-hal positif itu adalah sifat-sifat baik, kecerdasan, kekuatan mental dan fisik. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani