KALAU ada yang berkata, “Saya hanya ingin menikah dengan laki-laki (atau kasus sebaliknya: perempuan) yang satu ormas atau satu pengajian dengan saya.”, ucapan ini sebenarnya tidak salah dan tidak bermasalah.
Setiap orang berhak menentukan kriteria pasangan yang diinginkannya, selama kriteria tersebut bukan sesuatu yang haram atau membuat kita jatuh pada kemaksiatan.
Dan faktanya, menikah dengan pasangan yang satu pengajian, satu ormas, satu afiliasi, satu kelompok, dan satu-satu lainnya, memang mengandung kemaslahatan untuk kehidupan rumah tangga.
BACA JUGA:Â Ngaji Kitab Dasar yang Memuat Dalil
Paling tidak, menikah satu pengajian, hari-harinya tidak akan disibukkan dengan debat antar afiliasi seperti yang sering ditemukan di media sosial. Juga sang pasangan tidak akan stres, karena memikirkan cara, agar pasangannya pindah haluan ke pengajian, afiliasi atau kelompoknya.
Kan jadi bertumpuk masalah, sudah harus memikirkan agar dapur tetap ngebul, ditambah memikirkan dalil untuk kuat berdebat dengan pasangan, dan cara paling efektif mengajak pasangan masuk kelompoknya, seperti anjuran ustadz atau kakak pembinanya.
Tapi kalau perkataannya, “Haram menikah dengan laki-laki (atau: perempuan) yang beda pengajian, afiliasi, kelompok, atau ormas dengan kita.”, maka ini bermasalah. Ini ucapan munkar, karena ia mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah ta’ala. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara