MENIKAH merupakan suatu hal yang harus dilakukan bagi orang-orang yang telah mampu, baik jasmani maupun rohaninya. Maka, mencari calon pendamping hidup pun menjadi rangkaian untuk dapat melaksanakan hal yang berkah ini.
Di mana seseorang diajurkan untuk meminang orang yang menarik hatinya, jadi bukan karena ada unsur paksaan apa pun. Lalu, bagaimana jika tertarik pada saudara sendiri, apa itu boleh dalam agama Islam?
Rasulullah menasihati kita agar menikah dengan wanita yang bukan keluarga dekat. Beliau bersabda, “Kawinlah dengan keluarga jauh, agar tidak lemah.”
Istri dari keluarga dekat dapat menghasilkan keturunan yang lemah. Tapi, jika dari keluarga jauh dapat menghasilkan keturunan yang lebih kuat.
Dalam percobaan terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengetahuan modern berpendapat bahwa penyilangan dua jenis bibit yang berbeda memberikan hasil yang lebih baik (unggul).
Untuk mendapat keturunan yang kuat, agama melarang menikahi saudara dekat yaitu ibu, bibi anak atau kemenakan.
Banyak kita lihat, pernikahan dengan keluarga dekat berakibat hal-hal yang negative dari kedua orang tua dapat berkumpul pada anak-anaknya. Sebaliknya, perkawinan dengan keluarga jauh yang menurun kepada anak justru hal positif dari kedua suami istri tersebut. Hal-hal yang positif tersebut adalah sifat-sifat baik, kecerdasan, kekuatan mental dan fisik. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani