• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Menikah di Luar Negeri seperti Syahrini dan Reino Barack, Ini Persyaratannya

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Dream

Foto: Dream

0
BAGIKAN

AKAD nikah merupakan ritual yang sakral. Tak sedikit pasangan pengantin yang sangat memprioritaskan prosesi ini agar terjaga kesakralannya. Salah satunya ditunjukkan dengan pemilihan tempat pernikahan.

Ada yang menikah di rumah, di gedung, namun ada pula yang memilih masjid sebagai tempat bersejarah yang menandai awal hidup baru mereka.

BACA JUGA: Imam Istiqlal Ungkap Fakta tentang Masjid Camii Tokyo

Selain itu, pemilihan lokasi juga jadi pertimbangan pasangan dalam menggelar upacara pernikahan. Ada yang memilih menikah dikampung halamannya, ada pula yang memutuskan menikah di luar negeri, seperti yang dilakukan kalangan artis. Salah satunya yang dijalani penyayi Syahrini dan pengusaha muda Reino Barack. Mereka dikabarkan telah resmi menikah setelah melalui prosesi ijab kabul di Masjid Camii Tokyo, Jepang, Rabu (27/2/2019).

ArtikelTerkait

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Nah, bagi yang berniat menikah di luar negeri seperti Reino dan Syahrini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

1 Lapor ke KBRI Setempat

Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2 Mencatatkan Pernikahan Pada Instansi di Negara Tempat Berlangsungnya Pernikahan

Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa calon pengantin pertama wajib mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dan kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.

3 Mendaftarkan Pernikahan ke Kantor Pencatatan Perkawinan

Persyaratan lainnya yang juga harus diketahui calon pasangan yang ingin menikah di luar negeri adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

4 Dilakukan Sesuai Hukum di Negara Tempat Pernikahan Berlangsung

Dan menurut pasal yang sama, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan.

5 Melaporkan Pernikahan Setelah Kembali ke Indonesia

Untuk pelaporan pernikahan yang sudah dilakukan di luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkannya ke Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 adalah pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.

BACA JUGA: Syahrini Konsultasi ke Ustaz Abdul Somad soal Dirinya Belum Berhijab

Intinya, haruslah diperhatikan soal peraturan dan ketentuan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pernikahan itu. Dalam Islam, persoalan tempat ini bukan lah halyang utama. Pernikahan sah dilaksanakan jika telah memenuhi rukun dan syarat sahnya. []

Advertisements

SUMBER: WALIPOP

Tags: menikah diluar negeriReino Baracksyahrini
Share548SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjid Sancaklar; Masjid Unik Bawah Tanah di Turki

Next Post

Akibat Polusi Berat, Salju di 2 Kota Rusia Ini Berubah Hitam Pekat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

15 Mei 2025
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

14 Mei 2025
Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

14 Mei 2025
siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

14 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Oleh Saad Saefullah
16 Mei 2025
0

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Orang yang sering shalat tahajud biasanya memiliki ciri-ciri khas dalam kepribadian, akhlak, dan ruhiyahnya.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.