PERNIKAHAN, setiap pasangan yang saling mencintai pasti menginginkan jalinan cintanya sampai pada tahap ini. Tujuannya, untuk melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Pada jenjang ini, dua insan manusia diikat dengan ikatan suci yang disaksikan oleh Allah SWT, para malaikat dan tidak ketinggalan oleh sanak saudara calon pengantin.
Dalam prosesnya, ada rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya wali nikah. Lalu, bagaimana jika tidak ada wali nikah dalam pernikahan?
Pandangan terkuat dari jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan banyak sahabat lainnya berpendapat bahwa seorang perempuan tidak berhak menikah tanpa adanya wali (dari pihak perempuan).
Wali di sini adalah wali qarib (yang dekat) seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara ayah/paman dan sebagainya.
Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda,
“Tidak ada nikah tanpa wali.”
Beliau saw juga bersabda, “Siapa pun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”
Secara agama jika pernikahan terlakasana tanpa ada wali hukumnya tidak sah. Alasannya, karena tidak ada wali dari pihak perempuan. Apalgi, jika tidak ada satupun pihak keluarga yang hadir. Sehingga, pernikahan tersebut harus diulang kembali dengan ketentuan yang telah diatur dalam Islam.
Selain itu, dari sisi negara, sah atau tidaknya suatu pernikahan tergantung pada prosedur resmi atau tidak. Sebab masih ada saja orang yang memiliki surat nikah yang asli tapi palsu dengan menyerahkan sejumlah uang, kemudian ketika diusut ternyata surat nikah tersebut tidak resmi alias palsu. Wallahu a’lam. []
Pewarta: Tia Apriati Wahyuni, Sumber: Ummi Online.