BARU-baru ini viral pemberitaan tentang seorang pria di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menikahi dua wanita dalam waktu bersamaan. Dia melangsungkan akad nikah dengan didampingi kedua calon istrinya, pada tempat yang sama, di hari yang sama.
Bagaimana aturan syariat Islam tentang pernikahan semacam ini?
BACA JUGA: Mau Poligami? Penuhi Syarat-Syarat Ini
Dikutip dari Islamqa, menikah dengan lebih dari satu istri itu dibolehkan. Dalam Islam, hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (SQ. An Nisaa’: 3).
Terkait waktu dilangsungkannya pernikahan, ini tidak dipermasalahkan. Diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari yang sama atau di waktu yang sedikit berbeda. Namun, ijab kabul tentunya tetap dilakukan dua kali, yakni antara mempelai pria dengan wali dari masing-masing wanita yang dinikahinya.
Kendari menikahi dua wanita dalam satu hari yang sama itu dibolehkan, ada satu hal yang jadi catatan, yakni terkait kewajiban suami istri di malam pertama. Para Ulama’ Rahimahumullah membenci apabila malam pengantin dua wanita yang dinikahi dalam waktu hampir bersamaan itu dilaksanakan di satu malam yang sama. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran dalam keadilan soal pemenuhan kebutuhan dan pembagian waktu antara kedua istri tersebut.
Al Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imraani Rahimahullah berkata, “Dan Makruh hukumnya apabila kedua istri ingin melayani dan mempersembahkan kepada suaminya di satu malam yang sama ; karena sang suami tidak mungkin bisa menepati hak akad nikahnya kepada keduanya secara bersamaan, dan jika melaksanakan hasratnya kepada salah satu istrinya maka yang lain akan merasa kesepian atau merasa tidak enak dengan yang lain. Maka jika keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya lalu ingin mendahulukan yang satunya sebelum yang lain, maka yang lebih utama didahulukan adalah yang pertama kali dia melaksanakan akad nikah dengannya kemudian baru yang kedua, karena yang pertama ini-lah yang layak didahulukan sebab dia memiliki kelebihan dengan dilaksanakannya akad nikah yang pertama dengannya, dan apabila kedua istri ingin mempersembahkan hasratnya dalam waktu yang sama maka suami berhak mengundi antara keduanya ; karena dengan mengundi tidak ada yang diistimewakan satu sama lainnya ”. (Al Bayan, Al ‘Imraani, 9/520).
BACA JUGA: Inilah Penjelasan Mengapa Islam Bolehkan Poligami tapi Larang Poliandri
As Syaikh Manshoor Al Bahuti Rahimahullah berkata, “Dan jika seorang lelaki menikahi dua orang wanita, lalu keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya di satu malam yang sama : maka yang demikian makruh hukumnya ( meskipun kedua-duanya masih gadis, atau kedua-duanya janda atau salah satunya gadis dan yang lain janda ) karena sang suami tidak mungkin bisa menggabungkan keduanya dan memenuhi hasrat keduanya sekaligus, karena yang diakhirkan pasti akan merasa tidak enak dan merasa kesepian, ( maka hendaklah suami mendahulukan memenuhi hasrat yang lebih dahulu dari keduanya yang pertama kali dilaksanakan akad nikah ) karena memang haknya lebih dahulu, (kemudian kembali ke yang kedua dan baru memenuhi hasratnya sesuai dengan urutan akad nikah ), karena memenuhi hak istri wajib atas suami, meninggalkan aktivitas yang satu untuk melaksanakan aktifitas yang lain yang lebih utama, karena sesungguhnya ketika dia mendahulukan yang bukan urutannya maka hal itu akan menjadi penentang baginya dan mendahulukan yang pertama itu yang dibenarkan, maka jika penghalang sudah sirna wajib beramal sesuai dengan apa yang telah ditentukan, kemudian selanjutnya menggunakan cara pembagian giliran, maka dia (suami) wajib mendatangi istrinya sesuai dengan hak giliran yang telah ditentukan, maka apabila kedua istri ingin menyampaikan hasratnya secara bersama-sama maka mendahulukan salah satu dari keduanya dengan diundi, karena keduanya berhak mendapatkan hak yang sama, dan dengan diundi itu lebih sesuai dan lebih dibenarkan dalam mencapai persamaan atau kesetaraan ”. (Kassyaful Qina’, 5/208, dan Al Mughni, Ibnu Qudamah, 7/242).
Jadi, boleh-boleh saja menikah dengan dua wanita dalam waktu hampir bersamaan asal rukun dan syarat nikahnya terpenuhi dan dilakukan sesuai syariat. Hal ini terkait dengan masalah poligami, sehingga yang harus dijaga adalah keadilan antara keduanya termasuk soal giliran pemenuhan kewajiban suami terhadap kedua istrinya. []
SUMBER: ISLAMQA