SETIAP manusia pasti akan mati. Baik tua atau pun muda, kita tak pernah tahu kapan hal itu dapat terjadi. Tak bisa kita mengatakan bahwa yang tua akan lebih dulu mati daripada yang muda. Sebab, dalam kenyataannya, tak sedikit orang yang lebih muda, ada yang lebih dahulu kembali kepada Allah SWT.
Jika seorang wanita yang masih muda meninggal dunia dan masih dalam keadaan perawan, ada yang mengatakan bahwa ia akan dijamin masuk surga. Benarkah demikian?
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, “Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid,” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada dua pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan, “Mengenai wanita yang meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. Tapi yang lebih umum dibaca jum’in, ada yang mengatakan maknanya adalah mereka yang meninggal ketika hamil, ada janin anaknya dalam kandungannya. Dan ada yang mengatakan, meninggal ketika masih gadis. Dan yang benar pendapat pertama,” (Syarh Shahih Muslim, 13/63).
Dengan asumsi bahwa pendapat kedua yang disampaikan An-Nawawi bisa diterima. Kita bisa menyimpulkan bahwa di antara wanita yang mati syahid akhirat adalah mereka yang meninggal ketika masih perawan. Lalu, apa makna syahid akhirat itu?
Apa yang disebutkan dalam hadis adalah mereka yang mendapat pahala syahid akhirat dan bukan syahid dunia. Karena mati syahid ada dua.
1. Mati syahid dunia akhirat, itulah orang yang mati syahid ketika jihad fi sabilillah. Jenazahnya tidak boleh dimandikan, karena mereka akan dibangkitkan dalam kondisi darahnya tetap segar keluar.
2. Mati syahid akhirat, mereka adalah orang yang mendapatkan pahala syahid di akhirat. Tapi tidak berlaku hukum syahid di dunia. Seperti mereka yang mati ketika melahirkan atau mati karena tenggelam.
Syarat untuk seseorang mendapatkan syahid akhirat agar diterima, As-Subki menyebutkan bahwa ada tiga syarat, yakni:
1. Dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah atas ujian yang menimpanya. Seperti mereka yang bersabar dengan sakit di perutnya, atau bersabar ketika terkena sakit akibat wabah tah’un.
2. Tidak ada penghalang baginya, seperti korupsi, utang, atau mengambil harta orang lain.
3. Tidak mati dalam kondisi maksiat. (Fatawa as-Subki, 2/354)
Maka, kita tak bisa mengatakan bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan masih perawan dijamin masuk surga. Sebab, kembali lagi pada dirinya sendiri. Apakah selama hidupnya ia bisa menjaga diri ataukah tidak? Apakah ia menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya ataukah tidak? Wallahu ‘alam. []
Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com