JAYAPURA–Seorang anggota kepolisian meninggal dunia akibat tembakan senjata api. Almarhum Briptu Anumerta Hedar korban penembakan Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) di Kabupaten Puncak akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes A.M Kamal menyebut setelah dilakukan upacara pelepasan dan penghormatan terakhir oleh Kapolda Papua Irjen Rudolf Rodja dan Panglima TNI Mayjen TNI Josua Pandit Sembiring serta jajaran Muspida Kabupaten Puncak di Bandara Moses Kilangin Mimika, almarhum diterbangkan ke Makassar dan lanjut ke kampung halaman untuk dimakamkan.
BACA JUGA: Guru Korban Sandera KKSB Papua Tetap Bertekad Kembali Mengajar
“Almarhum akan diterbangkan ke Makassar dengan pesawat Sriwijaya Air SJ -589 pukul 14.00 WIT. Turut dalam penerbangan itu keluarganya dari Serui,” kata Kamal, Selasa (13/8/2019).
Brigpol Anumerta Hedar lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada tanggal 17 Juli 1995. Almarhum adalah anak tunggal dari pasangan Suami Istri, Kaharuddin yang bekerja sebagai wiraswasta dan Nurhaeda merupakan ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Baru 5 Menit Lepas Landas, Helikopter TNI Hilang di Papua
“Selama dinas 5 tahun almarhum dikenal sebagai sosok personel yang disiplin, ulet dan jujur serta bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Kedisiplinannya tersebut sehingga pada tahun 2017, almarhum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dalam aksi pembebasan sandera warga papua dan non papua oleh KKB di tembagapura yaitu di Kampung Banti, Distrik Tembagapura pada tanggal 11 November 2017,” jelas Kamal.
Almarhum juga banyak mendapatkan bintang jasa karena berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus kriminal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) yang terjadi di wilayah pegunungan tengah Papua.
“Almarhum adalah sosok yang patut dibelakang, atas jasa-jasanya tersebut, almarhum Briptu Hedar telah dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Polisi Anumerta berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: STR/2111/VIII/KEP./2019 tanggal 12 Agustus 2019,”pungkas Kamal.
SUMBER: OKEZONE