TANYA: Apa hukumnya jika seseorang meninggalkan masjid setelah azan dikumandangkan?
Jawab:
Apabila azan dikumandangkan, sudah sepantasnya seseorang tidak meninggalkan masjid karena shalat akan segera dimulai. Jika seseorang meninggalkan masjid pada waktu demikian, misal untuk pergi ke warung atau ngopi dulu, dikhawatirkan ketinggalan shalat berjamaah.
Maka, dianjurkan tidak meninggalkan masjid jika azan sudah dikumandangkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah.
BACA JUGA:Â Ketika Sahabat Mendengar Suara Azan, Persendian Gemetar dan Mata Menangis
“Jika kalian sudah berada di masjid, kemudian dikumandangkan azan untuk shalat, maka janganlah kalian meninggalkan masjid hingga shalat telah ditunaikan.”
Namun demikian, jika seseorang meninggalkan masjid karena ada suatu hajat yang memang harus dilakukan, maka tidak masalah. Misalnya, saat seseorang batal wudhu, maka dia harus keluar masjid untuk berwudhu kembali sebelum shalat dimulai.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW keluar untuk melaksanakan shalat. Azan sudah dikumandangkan, iqamah pun sudah dilaksanakan, bahkan shaf para jamaah pun telah tersusun rapi. Nabi pun sudah hampir sampai di depan shaf.
Tiba-tiba Nabi tidak jadi melaksanakan shalat dan memberikan isyarat kepada para sahabat agar tetap di tempatnya.
Nabi kemudian keluar dari masjid, hingga beberapa waktu kemudian kembali lagi dalam keadaan rambutnya masih basah karena telah mandi besar. (HR Al Bukhari)
Jadi, boleh saja meninggalkan masjid setelah azan, jika memang ada keperluan yang harus ditunaikan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sesuai gambaran di atas.
BACA JUGA:Â Â Shalat ketika Azan Masih Berkumandang, Sahkah?
Namun, jika meninggalkan masjid tanpa keperluan mendesak, tentu tidak diperkenankan. Muslim hendaklah mengingat hadis ini:
“Jika azan dikumandangkan, setan lari ke belakang sambil kentut sehingga tidak mendengar azan tersebut.” (HR Bukhari).
Maka dari itu, kita perlu berhati-hati agar tidak terjerumus pada perbuatan seperti halnya yang terjadi pada setan tersebut. []
Referensi: Shalatku Sudah Benar Belum?/Karya: Ust Fahrur Muis dan Ust Ibnu Ali Marfui/Penerbit: Taqiya Publishing/Tahun: 2016