“JIKA ingin kaya maka, menikahlah!” perkataan itu sangat populer di kalangan jomlowan-jomlowati yang sedang mencari jodoh. Kata-kata itu juga merupakan motivasi bagi setiap orang untuk bersegera menyempurnakan separuh dien-nya dengan menikah.
Benarkah menikah merupakan gerbang menuju kekayaan bagi seorang muslim?
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).
Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”
Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533)
Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).
Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya.”
Jadi, pernikahan merupakan salah satu kunci pembuka pintu pertolongan Allah. Salah satunya memang bisa saja berupa kekayaan atau rezeki yang didatangkan Allah kepada orang yang sudah menikah.
Namun, nyatanya banyak orang yang sudah menikah tapi justru tidak kaya. Kenapa demikian?
Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.
Pertama, kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)
“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)
Kedua, umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.
Ketiga, jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas).
Keempat, kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki.
Kelima, yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah).
Keenam, yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.
Ketujuh, kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.
Nah, jadi kekayaan atau kecukupan dimaksud itu tidak selalu bermakna harta yang banyak, namun lebih mengarah pada keberkahan rezeki yang dengannya Allah mencukupkan semua kebutuhan. Wallahu’alam. []
SUMBER: RUMAYSHO