KEBERUNTUNGAN bagi seorang laki-laki dalam hidupnya adalah mendapatkan istri yang shalihah. Karena dengan mempunyai istri yang shalihah inilah, seorang suami tak perlu khawatir ketika pergi meninggalkan anak dan istrinya di rumah.
Keshalihahan seorang istri ini telah disebutkan dalam hadits nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda.
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka,” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Istri yang shalihah adalah yang terus menyenangkan suami. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci,” (HR. An-Nasai, no. 3231; Ahmad, 2: 251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sudah kita sudah pahami bahwa istri idaman adalah istri yang taat suami, istri yang terus menyenangkan suami, istri yang menjadi ibu rumah tangga yang baik. Tugas ini pada seorang istri sudah sangat-sangat berat dibandingkan tugas dia di luar rumah.
Lihat contoh kebiasaan wanita shalihah di masa silam, kebiasaan mereka yang selalu berada dalam rumah dan suka dandan.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi.
Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat,” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419). []
SUMBER: RUMAYSHO