SERING kita melihat orang yang memberikan jasanya untuk membantu orang lain dalam mencari kendaraan, rumah atau hal lainnya. Ialah makelar atau perantara dalam jual beli. Ini merupakan profesi yang banyak diambil oleh kebanyakan orang, terutama kaum laki-laki. Lalu, apa hukumnya dalam Islam?
Makelar yang merupakan pekerja perantara antara penjual dan pembeli dan antara penyewa dan pemilik, bermaksud mempermudah (memperlancar urusan). Sehingga, penjual atau pun pembeli tidak perlu bertatap muka, jikalau memang tidak ada waktu untuk melakukan hal itu.
Profesi demikian memang dibutuhkan orang. Sebab, banyak orang yang tidak mengetahui adanya calon penjual atau calon pembeli. Melalui makelarlah, pembeli yang ingin membeli sesuatu, dapat mengetahui informasi mengenai sesuatu yang ia cari. Dan penjual dapat menggunakan jasanya, untuk memberi tahu kepada orang lain tentang sesuatu yang dijual atau disewanya.
Pekerjaan seperti ini sesuai dengan syariat agama dan bermanfaat bagi si penjual, pembeli maupun makelar itu sendiri. Tidak ada larangan apa pun selama perantara tidak berdusta, memalsu atau merusak. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani