TANYA:
Kami memiliki beberapa ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut untuk ditimbun. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya: Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya? Jazakallah.
BACA JUGA:Â Hewan Qurban Jadi Saksi
JAWABAN SYAIKH AL FAUZAN:
Tidak mengapa menjual pupuk yang suci seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang halal dimakan dagingnya maka kotorannya itu suci dan boleh menjualnya.
Hasil penjualannya juga halal dan tidak mengapa.
BACA JUGA:Â Hewan seperti Apa yang Layak Diqurbankan?
Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf.
Adapun pupuk yang suci maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan. Wallahualam. []
SUMBER: ATSAR/ Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302