JAKARTA—Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan Jemaah Haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di Mekkah, Arab Saudi tetap mendapatkan santunan.
Santunan itu kata Retno tetap diberikan oleh Raja Arab Saudi meski pengadilan setempat memutuskan Perusahaan Bin Laden Group yang melakukan proyek di Mekkah tidak membayar diyat kepada korban.
“Kompensasi yang dari raja tetap karena ini sudah keputusan raja,” ujarnya.
Menurut Retno, putusan pengadilan mengenai ganti rugi dan kompensasi dari Raja Arab Saudi merupakan hal berbeda. Dia pun meminta agar isu itu tidak dicampur adukkan.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi terkait keputusan pengadilan itu.
Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia.
Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Arab Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500 ribu atau Rp1,75 miliar.
Namun, pada 25 Oktober lalu pengadilan di Mekkah memberikan keputusan bahwa perusahaan Bin Laden Group tidak melakukan pelanggaran. Bahkan 13 pegawai perusahaan yang menangani proyek itu dibebaskan demikian seperti dilansir dari AnadoluAgency.[]