BAGAIMANA jika istri mampu untuk melayani suami, namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim atau melakukan jima?
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
BACA JUGA: Apa yang Dimaksud dengan Sedekah dalam Jima Suami Istri?
Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar.
Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294)
Makna hadits kata Imam Nawawi adalah laknat (dari para malaikat) akan terus ada sampai terbit fajar, suami memaafkan, istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10)
BACA JUGA: 5 Penyebab Suami Loyo saat Jima
Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem) . []
SUMBER: RUMAYSHO