CIMAHI–Warga kota Cimahi mendatangi kantor PLN cabang kota Cimahi. Kedatangan mereka untuk melakukan klarifikasi atas denda 10 juta rupiah yang dijatuhkan kepada pelanggan ini.
Denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggan setelah petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik di rumah warga tersebut, dan petugas menemukan instalasi yang tidak sesuai.
BACA JUGA:Â OTT Buang Sampah Sembarangan, 2 Ibu Ini Terancam Denda Rp50 Juta
Namun menurut Mirna Marlianti selaku pelanggan PLN yang kena denda, alat yang dipasang dalam KWH meter tersebut dipasang oleh pihak PLN saat pihaknya mengajukan penambahan daya pada tahun 2017 silam.
“Historinya kami ini pada tahun 2017 melakukan penambahan daya resmi ke PLN dan tercatat di web PLN. Pada saat itu datanglah utusan PLN dan menawarkan alat penghemat daya,” Kata Mirna usai mendatangi PLN Cimahi, Selasa, (17/3/2020).
Mirna menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak untuk dipasang alat tambahan yang bisa menghemat daya tersebut karena hawatir bermasalah di kemudian hari. Namun pihak PLN yang diketahui vendor tersebut justru mengatakan ini aman dan legal, untuk memasang alat tersebut konsumen harus bayar tambahan 500 ribu rupiah.
“Kami sudah coba menolak juga sebelumnya namun orang tersebut mengatakan ini aman dan legal bukan mencuri, sehingga kami membayar Rp500.000 untuk pemasangan alat tersebut,” jelas Mirna.
Setelah melakukan klasifikasi pihak PLN mengakui bahwa yang memasang alat tersebut adalah vendor kerjasama PLN, tetapi pihak PLN tidak ada perjanjian dengan vendor tersebut untuk memasang alat tambahan. Meski mengakui namun denda 10 juta lebih tersebut harus tetap dilunasi oleh konsumen, jika tidak maka listrik akan diputus.
“PLN juga sudah mengakui itu adalah vendor mereka, mereka mengakui itu adalah kenakalan oknum, meskipun mereka mengakui tapi denda tetap dikenakan kepada kami, dendanya Rp10.725.000,” ungkap Mirna.
BACA JUGA:Â Bantu Ibu yang Mau Melahirkan, 5 Anggota Polres Cimahi dapat PenghargaanÂ
Mirna mengaku keberatan dengan adanya denda yang dikenakan pada pihaknya, sebab hal tersebut menurutnya bukan perbuatan mereka, justru perbuatan oknum yang diutus PLN.
“Sejujurnya kami sangat keberatan karena kami tidak melakukan perubahan tersebut, tidak mengotak atik apapun, kami juga tidak mengerti soal listrik dan itu ditawarkan oleh orang yang representatif oleh PLN itu sendiri,” Jelas Mirna.
Menurut Mirna, selain kasusnya ternyata banyak juga kasus yang hampir mirip dengan kasus yang dialaminya. “setelah ada kasus kami ini ternyata baru tahu banyak juga kasus yang seperti kami ini,” pungkas Mirna.
Sementara itu pihak PLN sendiri belum mau untuk diwawancarai, untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut harus melalui ketetapan PLN yang belum ditentukan waktunya. []
REPORTER: SAIFAL