POLIGAMI merupakan salah satu syariat dalam Islam. Seorang muslim dibolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Namun bagaimana jika seorang istri menolak dipoligami, apa hukumnya dalam Islam? Sedangkan kita tahu, dalam Alquran perintah tersebut jelas ada.
Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami (menolak poligami). Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.
Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
BACA JUGA: Hukum Membenci Poligami
Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?
Jelas dari ayat di atas bahwa izin menikah lebih dari satu dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid, sehingga masalah sosial dan solusi praktis adalah menyediakan rumah bagi anak-anak ini di mana mereka akan menikmati sosok kebapakan serta ibu mereka. Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu.
Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa.
Jadi, ketika sebelum menikah pasangan memiliki perjanjian bahwa seorang istri tidak akan mengizinkan suami untuk mengambil istri kedua (menolak dipoligami), dia terikat ketentuan janji tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Dari ‘Uqbah bin ‘AMir radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”
Dengan menandatangani perjanjian seperti itu, seorang istri yang menolak dipoligami sama sekali tidak membuat Allah ﷻ murka dengan melanggar perintah-Nya.
Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?
1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: Poligami, Antara Keadilan dan Kezaliman
5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.
Demikian jawaban ringkas yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu a’lam. []