HARTA dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 282 miliar menuai sorotan. Pasalnya, setengah kekayaan Dito berasal dari hasil hadiah.
Total ada lima aset Dito yang dilaporkan berlabel hadiah. Kelima aset itu mulai terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Jika ditotal aset berstatus hadiah itu mencapai Rp 162 miliar,
KPK pun telah buka suara perihal kekayaan Dito yang bersumber dari hadiah. Jumlah fantastis itu membuat KPK terkejut.
“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tau kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurutnya, keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik. Pasalnya, opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.
“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujar Pahala.
BACA JUGA: KPK Kaget Ratusan Miliar Harta Menpora Dito Berasal dari Hadiah
Hadiah dari Orang Tua Istri
Dito Ariotedjo lalu buka suara soal polemik empat rumah dan satu mobil senilai total Rp 162 miliar yang disebut berasal dari hadiah. Dito mengatakan aset itu merupakan pemberian orang tua.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian orang tua. Jadi memang posisinya hadiah,” kata Dito, Rabu (19/7/2023).
Dito mengatakan telah menyerahkan bukti kelima asetnya yang berasal dari hadiah tersebut ke KPK. Dia memastikan asal usul asetnya yang fantastis itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Oh itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan,” katanya.
Menurut Dito, kelima aset hadiah itu merupakan pemberian dari orang tua pihak istri. Hadiah itu lalu diberikan secara khusus kepada istrinya.
“Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri,” kata Dito.
Mertua Dito Ariotedjo diketahui bernama Fuad Hasan Masyhur. Selain seorang pengusaha, Fuad juga dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar.
“Dalam LHKPN laporannya itu pasangan digabung dan mungkin perlu diketahui memang ayah mertua saya mungkin dikenal sebagai pengusaha nasional,” terang Dito.
Siap Diklarifikasi KPK
Dito meyakini tidak ada masalah dari laporan kekayaannya. Dia pun mengaku siap jika dimintai klarifikasi oleh KPK.
“Kalau di-input ke LHKPN semua akta dan asal usulnya jelas dan kita berusaha jujur dalam laporannya. Jika KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut saya siap,” kata Dito.
BACA JUGA: Menpora Dito Bantah Tudingan Terima Duit Miliaran dari Kasus BTS Kominfo
Harta milik Dito yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 282 miliar. Namun, ada lima aset berupa empat rumah dan satu mobil yang ditulis merupakan hasil hadiah. Jika ditotal kelima aset berlabel hadiah ini mencapai Rp 162 miliar.
Dito Ariotedjo mengatakan aset hadiah yang tertera di LHKPN miliknya itu merupakan pemberian dari orang tua pihak istrinya. Aset tersebut, kata Dito, diberikan khusus kepada istrinya.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua. Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum karena kemarin pas mau input kalau hibah itu harus ada aktanya kan. Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito. []
SUMBER: DETIK