JAKARTA–Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk tidak memviralkan pernikahan dibawah umur beda usia antara Selamet (16) dan nenek Rohaya (71). Menurut Khofifah, hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi tren di masyarakat.
“Sepertinya pasangan ini sedang honeymoon (bulan madu) dan teman-teman (wartawan) ikut memviralkan, bolehkah saya memohon jangan diviralkan, karena dikhawatirkan ini menjadi model,” kata Khofifah di Cirebon, Jabar, Kamis (13/7/2017).
Menurut Khofifah, pernikahan beda usia itu sudah biasa, itu adalah hak semua warga Negara. Akan tetapi, pernikahan yang dilakukan Slamet ini dianggap melanggar undang-undang.
“Kalau menurut undang-undang pernikahan, usia laki-laki itu minimal 19 tahun sedangkan Slamet untuk sekarang masih 16 tahun, jadi ini merupakan pernikahan di bawah umur,” tutur Khofifah.
Khofifah merasa prihatin dan menyesalkan adanya perkawinan anak dibawah umur ini. Karena itu, pihaknya mencoba untuk menemui Selamet dan memintanya untuk kembali sekolah.
“Kami sudah mengirimkan tim untuk menemui Selamet dan sudah memintanya supaya mau sekolah, karena anak ini keluar sekolah saat kelas dua SD. Mudah-mudahan Selamet mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah mereda,” pungkasnya. []