KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,1 triliun dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Adapun aset ini berupa surat-surat berharga negara.
Menteri BUMN Erick Thohir mengonfirmasi hal ini ketika menghadiri acara konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia mengatakan aset-aset sitaan senilai Rp 3,1 triliun tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Kejagung.
“Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan bagaimana menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil pajak sitaan Pak Jaksa Agung yang senilai surat berharga Rp 3,1 triliun,” kata Menteri BUMN, di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: Survei MarkPlus: Selain BUMN, Lembaga Swasta Juga Menjadi Preferensi Gen Z dalam Berkarir
Erick menambahkan, tahun ini Kejagung juga tengah memproses aset senilai Rp 1,4 triliun. Ia berharap, proses administrasi ini bisa segera diselesaikan sehingga juga bisa segera dilakukan serah terima.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelesaian administrasi dalam kasus ini harus dilakukan secara cermat dan detail sehingga proses sinkronisasi dilakukan kembali. Jangan sampai, proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini justru berujung sulit di masa mendatang karena data-data tersebut.
“Penyelesaian administrasi secara menyeluruh kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai sudah jalan bagus, hampir 2 tahun, tapi krusialnya 6 bulan ke depan,” ujar Erick.
Erick menekankan, yang terpenting dalam menghadapi perkara Jiwasraya ini ialah menyelesaikannya secara tuntas. Sehingga, perbaikan proses bisnis di BUMN bisa terwujud.
“Catatan terpenting. Penyelesaian kasus-kasus ini secara tuntas. Contoh Garuda itu tuntas. Itu yang membedakan kenapa program bersama Kejaksaan Agung ini bersinergi. Jadi program ini bagaimana perbaikan bisnis proses di BUMN. Jangan sampai disampaikan kasus saja tapi tidak selesai,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, adapun rincian aset yang dirampas oleh negara sebagai berikut.
BACA JUGA: Menteri BUMN Jelaskan Penyebab Bengkaknya Tagihan Listrik
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);
4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00;
8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
SUMBER: DETIK