PALESTINA—Bersamaan dengan pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Senin (14/5/2018), pemerintah Yerusalem menyatakan bahwa masjid-masjid dilarang mengumandangkan azan.
Mengecam larangan azan tersebut, Menteri Agama Palestina menyebut larangan azan di masjid-masjid Yerusalem adalah pelanggaran hak beribadah. “Langkah itu bertujuan untuk membungkam umat Muslim dan Kristen di Yerusalem,” ujar Youssef Ideis.
Desember 2017 lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan bertekad untuk merelokasi kedubes ke Yerusalem.
Administrasi AS kemudian mengumumkan akan memindahkannya pada Senin (14/5/2018)Â yang bertepatan dengan hari jadi Negara Israel ke-70.
Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah selama puluhan tahun, karena orang-orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur – yang diduduki Israel sejak 1967 – dapat berfungsi sebagai ibu kota Negara Palestina di masa mendatang. []
SUMBER: ANADOLU