TIGA menteri Presiden Jokowi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Ketiganya yakni Menteri Sosial Tri Rismaharin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Risma tiba lebih dulu pada pukul 07.25 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (5/4/2024). Ia terlihat mengenakan baju Batik bernuansa coklat.
Sesampainya di lokasi, ia langsung berjalan menuju gedung satu MK dan menuju ruang sidang.
Tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut tiba di Gedung MK. Airlangga tiba pada pukul 07.28 WIB.
BACA JUGA:Â Gerindra Optimis Kesaksian 4 Menteri di MK Patahkan Fitnah kepada Pemerintah
Berbeda dari Risma, Airlangga terlihat mengenakan setelan jas hitam berdasi hitam. Ia juga langsung berjalan menuju gedung satu MK dan menuju ruang sidang.
“Alhamdulillah,” kata Airlangga saat ditanya bagaimana persiapan nya menghadapi sidang.
Risma, Airlangga-Sri Mulyani Tiba di MK Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tiba berikutnya pada pukul 07.31 WIB. Ia terlihat mengenakan Baik berwarna hitam.
“Alhamdulillah, nanti dengerin ya di dalam,” kata Sri Mulyani singkat, saat ditanya persiapannya menghadapi sidang.
Ia lantas langsung menuju gedung satu MK dan menuju ruang sidang.
MK Panggil 4 Menteri Jokowi
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Para menteri ini dalam beberapa waktu lalu pernah menyampaikan pernyataan soal penyaluran bantuan sosial (bansos).
Isu bansos ini juga menjadi salah satu hal yang disorot dalam permohonan pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK. Dalam sidang di MK, saksi ahli dari kedua kubu tersebut juga menyinggung soal bansos.
Tim hukum dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kemudian meminta agar MK menghadirkan sejumlah menteri di persidangan.
Namun, MK menyatakan pemanggilan itu bukan berarti memenuhi permintaan Anies dan Ganjar selaku pemohon. “Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4).
BACA JUGA: Kata MK, Menteri yang Dipanggil dalam Sidang Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili:
Suhartoyo mengatakan MK pada intinya menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, kata Suhartoyo, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri itu.
Dia juga mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya. []
SUMBER: DETIK