MENIKAH memiliki banyak keutamaan dan pahala yang Allah berikan. Lalu bagaimana hukum Islam dalam menunda pernikahan? Dan apakah keutamaan-keutamaan dari menikah? Berikut simak ulasannya.
Anjuran dan perintah untuk menikah bukan hanya dari Rasullah namun juga berasal dari perintah Allah Subhanahu wata’ala. Dan didalamnya Allah telah memberikan keterangan bahwasanya ketika seorang insan menikah Allah akan memberikan kecukupan baginya. Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)
Tentang pernikahan yang merupakan suatu ikatan yang mampu melengkapi satu individu dengan individu lain, mencegah kemungkaran, dan kemaksiatan, telah tertuang pula dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah (9) : 71)
Dalam hadits juga disebutkan tentang pernikahan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha)
Rasa kasih sayang yang hakiki pada dasarnya hanya dapat dirasakan setelah hubungan kedua insan sah di hadapan Allah, dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. “ (QS. Ar-Ruum (30): 21)
Selain dari kebahagiaan lahir dan bathi yang diperoleh dalam pernikahan, pernikahan juga merupakan ibadah, dalam suatu hadits dijelaskan bahwasanya:
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Adiy dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur: 32)
Dalam hadits disebutkan, dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tiga golongan; Allah pantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050)
Karena menikah merupakan Sunnah yang sangat dianjurkan, maka barangsiap yang sudah siap, dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan. Jika sudah memih calon pasangan namun menunda-nunda pernikahan dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.
Dengan demikian, menikah merupakan suatu Sunnah. Di zaman yang kadangkala kemaksiatan dianggap suatu hal yang biasa, maka menikah merupakan jalan yang terbaik untuk mengubah dosa menjadi pahala, Wallahu A’lam Bisshowab. []
Sumber:Hijaz[dot]id