SHALAT merupakan perkara wajib bagi setiap kaum muslimin yang sudah baligh. Adapun waktu pelaksanaannya sudah ditentukan yakni lima kali sehari. Shalat adalah ibadah yang sangat penting. Oleh karena itu, ketika azan berkumandang, seorang muslim diharuskan meninggalkan semua aktiftas untuk melaksanakan perintah Allah ini.
Namun ada beberapa hal yang memperbolehkan kita menunda shalat. Salah satunya yaitu ketika makanan sudah dihidangkan namun kemudidan azan berkumandang.
BACA JUGA: Shalat Dhuha
Rasululllah SAW bersabda, “Janganlah mendirikan shalat saat makanan sudah terhidang.” (HR Muslim).
Jika makanan sudah terhidang di depan kita, sedangkan waktu shalat telah masuk, maka tidak mengapa untuk makan terlebih dahulu. Hal ini karena jika kita mendahulukan shalat, ditakutkan akan menyebabkan hilangnya kekhusyuan shalat.
Namun makan pun tidak boleh terburu-buru meski dalam posisi ini. Jika kebutuhan makan sudah benar-benar terpenuhi, maka barulah dirikan kewajiban shalat.
BACA JUGA: Shalat ketika Azan Masih Berkumandang, Sahkah?
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Jika makanan malam telah dihidangkan dan shalat telah dimulai, makanlah terlebih dahulu dan (saat makan) janganlah terburu-buru sampai betul-betul selesai.” (HR Bukhari dan Muslim).
Itulah penjelasan singkat mengenai dibolehkannya menunda shalat ketika makanan terlanjur sudah dihidangkan. Semoga Allah memberi kita taufik dan hidayan. Wallahu A’lam. []