PADA fashl pertama tentang pentingnya menuntut ilmu, Syaikh Az-zarnuji menyampaikan sebuah hadits dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Rasulullah ﷺ bersabda: “Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Apakah hadits yang disampaikan dalam kitab ta’lim muta’alim ini shahih? Sebab syaikh az-zarnuji tidak mencantumkan periwayatan hadits!
Jawab:
Matan hadits yg masyhur dan dinilai shahih oleh para ulama hadits ialah طلب العلم فريضة على كل مسلم , tanpa tambahan lafadz ومسلمة. Matan hadits yang ini bisa dilihat dalam sunan Ibnu Majah no 220, dan dalam kitab Sya’bul iman Imam Al-bayhaqi no 1755, 1756, 1757, 1758, 1759.
BACA JUGA: Dakwah Wajib dengan Ilmu
Kita sebutkan salah satu riwayatnya ya!
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ شِنْظِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Syinzhir] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dan orang yang meletakkan ilmu bukan pada pada ahlinya, seperti seorang yang mengalungkan mutiara, intan dan emas ke leher babi.” (HR Ibnu Majah: 220)
Yang perlu dipahami adalah, ketika tidak adanya tambahan lafadz ومسلمة bukan berarti perempuan tidak wajib menuntut ilmu agama.
Perempuan Tidak Wajib Menuntut Ilmu Agama?
Para ulama memahami bahwa perempuan tetap mendapatkan kewajiban yang sama seperti laki-laki dalam menuntut ilmu agama, artinya wajib mempelajari ilmu agama, tapi ilmu agama yang memang sifatnya fardhu ‘ain untuk di pelajari oleh setiap mukallaf.
Para ulama telah menjelaskan bahwa kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua cabang ilmu syar’i atau tidak harus mengetahui setiap permasalahan rinci dalam ilmu agama.
Semisal bagaimana metode istidlal para ulama, perbedaan pendapat antar mazhab dalam fiqih, jarh wat ta’dil, ushul tafsir, istinbath hukum dari dalil dzanni dan semacamnya karena hukum mempelajari ilmu yang mendalam dan rinci semacam itu adalah fardhu kifayah, wajib bagi sebagian orang saja yang Allah Subhanahu wa ta’ala telah berikan kemampuan dan kecerdasan untuk mempelajarinya demi menjaga kemurnian agama.
Jadi ilmu agama yang wajib kita pelajari ialah ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari. Dalam ibadah misalnya seperti wajibnya kita mempelajari mengenai thaharah, shalat, puasa, sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan benar.
BACA JUGA: Kedudukan Mulia bagi Orang-orang Berilmu, Berikut Ayat Al-Quran tentang Ilmu
Juga wajibnya mempelajari ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.
Jadi mempelajari aqidah hukumnya wajib agar kita menjadi seorang muslim yang beraqidah dan mentauhidkan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan benar dan selamat dari hal-hal yang merusak aqidah kita atau bahkan membatalkan keislaman kita.
Termasuk wajibnya kita mempelajari ilmu akhlak, karena tidaklah Rasul diutus melainkan untuk menyempurnakan akhlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR Bukhari)
Wallahu a’lam. []
Oleh: Ustadz Rahmi Hidayat