PERKARA menutup aurat secara sempurna, termasuk rambut di dalamnya (bagi perempuan), adalah perkara yang tsawabit (tetap dalam Syariat dan tidak menerima perubahan), yang ditetapkan melalui dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta dinukil bahwa hal ini disepakati oleh para ulama di banyak tempat.
Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan hal ini misalnya dalam kitab “Dirasah Fi Fiqh Maqashid Asy-Syari’ah”. Di kitab ini beliau juga menjelaskan panjang lebar tentang aliran yang senang mempreteli nash, menganggap yang tsawabit sebagai mutaghayyirat (perkara dalam fiqih yang bisa berubah mengikuti perubahan zaman, tempat dan keadaan), sehingga semuanya bisa diubah sekehendak hati.
BACA JUGA: Hikmah Menutup Aurat bagi Muslimah
Aliran ini memiliki pemahaman yang dangkal terhadap Syariat, tidak mampu membedakan yang tsawabit dari yang mutaghayyirat, berani berfatwa tanpa ilmu, mendahulukan akal daripada wahyu, dan cenderung taqlid kepada Barat.
Dalam bab menutup aurat, mereka cenderung mengikuti pemikiran dari Barat, bahwa tak perlu ada ketentuan tentang berpakaian yang mengikat, yang penting tetap sopan dan sesuai tempatnya. Padahal standar kesopanan di Barat tak memiliki kejelasan dan cenderung berubah-ubah.
BACA JUGA: Menutup Aurat Termasuk Syarat Sah Shalat, bagi Pria maupun Wanita
Menurut Al-Qaradhawi, kewajiban menutup aurat itu perkara yang tsawabit, jelas dalilnya dari nash dan ulama tak pernah berselisih tentangnya. Sedangkan model penutup auratnya itu sendiri perkara yang mutaghayyirat, yang bisa berubah dari zaman ke zaman.
Jadi, model pakaian tak harus sama tiap masa dan tiap negeri. Namun semuanya harus mampu merealisasikan tujuan yang tsawabit yaitu mampu menutup aurat secara sempurna.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara