AURAT berasal dari kata al-‘awar, artinya kurang, aib, jelek. Bisa diartikan, aurat itu jelek jika terlihat dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadapnya.
Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat.
BACA JUGA: Sehari-hari Tidak Menutup Aurat, Apakah Shalatnya Diterima?
Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
Allah SWT berfirman,
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat.
Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya.
Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali.
BACA JUGA: Sehari-hari Tidak Menutup Aurat, Apakah Shalatnya Diterima?
Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.
Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. []
SUMBER: RUMAYSHO