TAK sedikit kita temukan para wanita yang tidak percaya diri dengan apa yang dimiliki. Salah satunya rambut sebagai mahkota. Banyak yang menggunakan rambut palsu untuk menutupi kekurangan rambut aslinya. Tapi, ada satu kewajiban yang harus ia lakukan, yakni shalat, dan sebelum shalat ia harus berwudhu bukan? Lalu, apakah boleh menyapu rambut palsu ketika berwudhu?
Kalau hukum syariat yang indah ini tentang rambut palsu sudah sedemikian rupa, dan memakai rambut palsu pada pokoknya tidak dibenarkan, maka bagaimana mungkin membolehkan menyapunya dalam wudhu tanpa menyapu kepala?
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak shalat, maka basuhlah mukamu, dan tanganmu hingga sampai dengan kedua siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu hingga sampai dengan kedua mata kaki,” (QS. Al-Maidah: 6).
Berdasarkan ayat tersebut, maka fardhu wudhu dan rukunnya adalah:
1. Membasuh muka.
2. Membasuh kedua tangan hingga sampai dengan kedua siku.
3. Menyapu kepala.
4. Mambasuh kedua kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki.
Oleh karena itu, menyapu kepala termasuk fardhu dan menjadi rukun dalam berwudhu. Tidak sah wudhu melainkan dengan menyapu kepala. Para ulama sepakat mengatakan menyapu kepala itu termasuk fardhu wudhu. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batas-batas atau kadar yang memadai.
Menurut Mazhab Maliki, wajib menyapu seluruhnya. Tetapi ada juga sebagian pengikut mazhab ini yang mencukupkan menyapu sepertiga kepala, dan ada pula di antaranya yang berpendapat dua pertiga kepala.
Mazhab Hanafi: mereka mewajibkan menyapu seperempat kepala.
Mazhab Syafi’i: mereka mewajibkan menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sedikit.
Mazhab Hanbali: wajib menyapu seluruh kepala.
Dalam uraian tersebut para ulama sepakat menyapu kepala adalah termasuk fardhu dan rukun wudhu. Hanya saja, yang berbeda adalah pendapat tentang kadar yang memadai untuk disapu seluruhnya kah atau cukuplah sebagian saja.
Dengan demikian maka jelaslah bahwa dengan menyapu rambut palsu saja, tidak sah wudhu, selama tidak mengenai bagian kepala. Begitu pula lah fatwa Imam Besar Doktor Abdul Halim Mahmud, Syekh Al-Azhar, tidak boleh menyapu rambut palsu wig, konde atau cemara yang difatwakan beliau dalam ceramah agama di Kairo. []
Sumber: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah