Oleh: Nur Khofik Muhamamd
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakulas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik ibrahim Malang
muhammadenka03@gmail.com
SETIAP manusia berjenis kelamin laki-laki pasti pernah mengalami mimpi basah. Entah hal itu terjadi pada malam hari atau siang hari. Namun, jika mimpi basah tersebut dialami kaum adam saat tengah melaksanakan puasa ramadlan, batalkah puasa orang tersebut?
Jawabannya adalah tidak, hal ini disandarkan pada sabda Rosulullah SAW yang berbunyi:
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
Berdasarkan hadis di atas, orang laki-laki terssebut tidak batal puasanya dikarenakan dirinya sedang dalam tidak sadar (tertidur). Orang tersebut tidak dikenai hukum seperti yang termaktub dalam hadis. Namun hukumnya menjadi berbeda apabila ada seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya, yang demikian inilah yang membatalkan puasa. Seperti dalam hadis qudsi yang berbunyi:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)
Keluarnya mani yang disengaja hukumnya adalah membatalkan puasa. Contohnya ketika ada seseorang dengan sengaja melihat sesuatu yang dapat memancing syahwatnya secara berlebih yang akhirnya membuat air maninya keluar.
Keluar mani tersebut dihukumi membatalkan puasa karena dilakukan dengan disengaja. Termasuk dalam hal ini onani juga dihukumi membatalkan puasa karena dilakukan dengan disengaja. Orang-orang yang melakukan perbuatan di atas dengan sengaja diwajibkan mengganti puasa di hari lain (di luar ramadhan).
Akan tetapi, perihal kafarat beberapa ulama’ memberikan pendapat yang berbeda karena hukum membayar kafarat yang termaktub dalam Alquran adalah bagi orang-orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan. Wallahu a’lam.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keluar mani pada siang hari saat sedang puasa Ramadlan tidak batal jika tidak disengaja, dan jika disengaja hukumnya membatalkan puasa. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.