BANDUNG –-Buni Yani mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (20/11/2017). Banding diajukan atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diterimanya karena kasus pelanggaran UU ITE.
Buni menegaskan dirinya tidak bersalah. Sebab, selama persidangan, ahli yang dihadirkan tidak menyatakan dirinya memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
“Kita sudah menghadirkan enam ahli loh ya, untuk membantah apa yang dituduhkan pendukung Ahok tersebut. Dari mulai Profesor Yusril sampai ahli pidana doktor Muzakir. Tetapi si hakim ini lebih percaya kepada pendukungnya Ahok daripada enam ahli kita,” tutur Buni seperti dilansir dari Detik.
Dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi atas putusan hakim pada perkara terkait posting-an video pidato mantan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama atau Ahok.
“Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh tiga rangkai penegak hukum ini, polisi, jaksa, dan hakim. Tiga-tiganya penegak hukum ini sudah melakukan kriminalisasi,” sambung Buni.
Sedangkan pengacara Buni, Syawaludin, menyebut ada ketidaksesuaian dalam putusan majelis hakim yang diketuai M Saptono itu terhadap kliennya.
“Nah anehnya adalah ternyata jaksa menuntut dengan pasal 33 ayat 1 dan akhirnya hakim memvonis dengan pasal 32 ayat 1. Artinya, pasal ini dulu tidak pernah penyidik tanyakan dan penyidik lakukan penyidikan, baik terhadap Pak Buni ataupun pada saksi,” ujar Syawaludin.[]